Terdakwa Pencabulan Nikahi Korbannya di Lapas
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Jumat, 10 Januari 2014 12:07 WIB
TEMPO.CO, Banyuwangi - Suasana haru menyelimuti Masjid At-Taubah di dalam Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat pagi, 10 Januari 2013. Agus Budiyono, 20 tahun, dan SP, 16 tahun, bertangis-tangisan sambil memeluk anggota keluarganya secara bergiliran. Tabuhan rebana bertalu-talu menjadi penghibur hajat pernikahan kedua sejoli tersebut.
Agus telah tiga bulan ini mendekam di LP Banyuwangi karena menjadi terdakwa pencabulan terhadap SP yang tergolong masih anak-anak. Warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penasihat hukum Agus, Tomi Yudianto, bercerita dua sejoli itu berpacaran selama sembilan bulan di awal 2013 lalu. Saat itu SP masih duduk di kelas 1 salah satu SMA negeri di Kecamatan Cluring. Percintaan mereka membuat SP hamil dan mengalami keguguran ketika usia kandungannya 7 bulan.
Agus berniat menikahi SP secara siri. Agus menyampaikan keinginannya itu kepada keluarga SP pada empat hari menjelang keberangkatan Agus menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) ke Taiwan. Namun, keluarga SP menolak dan mendesak Agus menikahi SP secara resmi. "Saat itu Agus tetap tidak mau menikah resmi," kata Tomi, Jumat, 10 Januari 2013.
Agus memutuskan berangkat menuju tempat penampungan TKI di Jakarta pada Oktober 2013. Keluarga SP pun jengkel karena menganggap Agus tidak bertanggung-jawab. Agus dilaporkan ke Kepolisian Sektor Cluring. "Setelah mendapat panggilan pemeriksaan, Agus pulang ke Banyuwangi, lalu ditangkap polisi," ujar Tomi.
Selama Agus mendekam di penjara, keluarganya terus mendekati orang tua SP dan menjanjikan Agus siap menikahi SP secara resmi. Orang tua SP luluh. Pernikahan pun berlangsung meski dilakukan di dalam penjara.
Menurut Tomi, meski telah menikahi SP, proses hukum terhadap Agus tetap berlanjut. Namun dari kasus serupa sebelumnya, pernikahan itu bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk meringankan hukuman terhadap Agus yang baru menjalani dua kali persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Agus maupun SP memilih bungkam saat ditanya wartawan tentang pernikahannya. Hamsin, saudara ipar Agus, mengatakan lega setelah pernikahan berjalan lancar. "Mereka sudah lama pacaran," ucap Hamsin.
IKA NINGTYAS
Berita lain:
SBY Tolak Gelar Jenderal Besar dari TNI
Akal-akalan Merebut Lagi Kursi Pakai Duit Negara
Luthfi Hasan Ditahan, Darin Mumtazah Tak Tahan
Konferensi Pers Anas, Pagi Ini
7 Hal Unik Akibat Cuaca Dingin Ekstrem
Sawo dan Kisah Keturunan Diponegoro yang Tercerai-berai
TNI Akan Beri SBY Gelar Jenderal Besar