Ini Rekayasa Kasus Suap Akil dari Balik Tahanan KPK

Reporter

Rabu, 8 Januari 2014 14:38 WIB

Mantan Ketua MK Akil Mochtar saat dijenguk istri dan anaknya di rutan gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bandar Lampung - Susi Turandayani, tersangka kasus suap senilai Rp 250 juta kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (nonaktif), berusaha merekayasa kesaksian sejumlah pejabat di Lampung agar bisa menyelamatkan Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza (lihat: Suap Akil, KPK Periksa Bupati Lampung Selatan). “Ada surat dari dia kepada saya yang meminta saya mengakui uang itu akan diberikan kepada saya,” kata YT, salah seorang saksi dalam kasus itu, Rabu, 8 Januari 2014.

Mantan pejabat di Lampung itu mengaku kaget ketika penyidik KPK mengkonfirmasi surat yang ditulis tangan oleh Susi dari balik penjara. Surat itu kini sudah disita oleh penyidik KPK. “Saya marah sekali karena terseret dalam kasus ini,” ujar YT (lihat: Trik-trik Akil Mochtar: Kalah-Menang Dibikin Duit).

YT kini ketakutan dan bersembunyi setelah pemeriksaan di KPK. Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza, yang saat ini berada di Mekah untuk ibadah umrah, tidak bisa dimintai konfirmasi. Beberapa kali telepon genggamnya dihubungi, tapi tidak dijawab. Sejumlah orang tidak dikenal juga menyatroni kediamannya di Bandar Lampung.

Selain YT, KPK juga memeriksa DA yang kini menjabat Asisten Wali Kota Bandar Lampung. Keduanya dianggap mengetahui penyerahan uang senilai Rp 250 juta dari Rycko kepada Akil Mochtar melalui Susi Turandayani, yang menjadi kuasa hukum, dalam sengketa pemilihan kepala daerah Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi pada Juli 2013 lalu (lihat: Siapa Susi T.A., Advokat yang Terkait Kasus Akil). Uang itu diserahkan saat keduanya mengawal sejumlah saksi ke Jakarta.

Rombongan besar para saksi itu menginap di Wisma Lampung, Jakarta, sebelum transaksi. YT kemudian memisahkan diri dari rombongan dan menuju ke Roof Top, sebuah rumah makan, untuk menyaksikan penyerahan uang oleh Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto kepada Susi Turandayani. “Ada telepon yang meminta dari Rp 300 juta diserahkan hanya Rp 250 juta. Saya hanya menyaksikan. Nah, Susi mencoba memutarbalikkan fakta itu,” ucap YT.

NUROCHMAN ARRAZIE




Berita lain:
Anas Sudah di Area Gedung KPK, Kenapa Tak Masuk?
Bantah ke Cikeas, Denny Tuntut PPI Minta Maaf
Jokowi Senyum-senyum Dipanggil Calon Presiden
Pengacara: Silakan KPK Jemput Paksa Anas
BW Bantah Bertamu ke Cikeas Sebelum Periksa Anas
Microsoft: Xbox One Terjual 3 Juta Unit
Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten
Gara-gara Atut, Gaji PNS Banten Terancam Telat







Advertising
Advertising





Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya