Pengoplos Miras Maut Dijerat Pasal Berlapis  

Reporter

Selasa, 7 Januari 2014 19:12 WIB

freepicturesweb.com

TEMPO.CO, Mojokerto - Produsen minuman keras (miras) maut di Mojokerto, Jawa Timur, dijerat pasal berlapis. Tersangka pasangan suami-istri Robi Hari Kurniawan, 40 tahun, dan Nuraini, 29 tahun, dijerat Pasal 204 dan 205 KUHP serta Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Kesehatan.

Ancaman pidana Pasal 204 KUHP penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sedangkan ancaman Pasal 197 UU Kesehatan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

"Keduanya disangka menjual hingga mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini, Selasa, 7 Januari 2014. Tersangka juga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin. "Tersangka meracik minuman yang dikonsumsi para korban." Pasokan bahan minuman dan bahan campuran lainnya dari Solo dan Surabaya.

Dari rumah kedua tersangka, polisi menyita barang bukti, di antaranya 17 jeriken berisi miras masing-masing 30 liter dan sejumlah bahan dan peralatan pengoplos. "Kepastian jenis cairan dan serbuk yang dioplos masih menunggu uji laboratorium forensik," kata dia.

Polisi belum mengizinkan wartawan mewawancarai kedua tersangka yang ditahan di markas kepolisian setempat dengan alasan penyidikan belum selesai. "Maaf, kami harus menunggu hasil uji labfor," ujar Wiji.

Kepolisian masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain. Polisi mencatat 17 orang dari 29 orang tewas setelah pesta arak oplosan di lima lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Surabaya, Komisaris Besar Magdalena Sri Handayani, memastikan bahan miras yang digunakan tersangka mengandung alkohol. "Masih diteliti apakah mengandung metanol, etanol, propanol, dan lain-lain."

ISHOMUDDIN

Populer:
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter
Ini Bisnis Istri Polisi yang Kehilangan Berlian

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya