Buron Kasus Genset Nabire Tertangkap

Reporter

Senin, 6 Januari 2014 18:37 WIB

TEMPO/Nita Dian

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap terhukum kasus korupsi pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Bendungan Kalibumi Nabire senilai Rp 21 miliar. Penangkapan terhadap Direktur PT Utama Prima Mandiri, Mochtar Thayf, itu dilakukan Senin pagi, 6 Januari 2014.

Informasi ihwal penangkapan itu dibenarkan oleh Sandiman Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Endra Pranubakti. Selanjutnya, Mochtar diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua. "Pagi pukul 10.38, kami serahkan terpidana kepada Kejati Papua," kata Endra, Senin, 6 Januari 2014.

Kasi II Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Abdul Hakim, mengatakan kasus yang membelit Mochtar terjadi pada 2007. Saat itu, Mochtar melalui perusahaannya, PT Utama Prima Mandiri, bersama Pemerintah Kabupaten Nabire membuat konsorsium pengadaan genset dengan iming-iming menyumbang pendapatan asli daerah sebesar Rp 600 juta tiap bulan atau Rp 6 miliar setahun.

Genset itu rencananya digunakan untuk memulihkan energi listrik di Kabupaten Nabire yang sempat rusak pascagempa pada 2006. Proyek pengadaan genset berjumlah empat unit itu bernilai total Rp 31 miliar. Sebanyak Rp 21 miliar berasal dari Pemerintah Kabupaten Nabire, sisanya dari konsorsium.


Namun, baru berjalan tiga bulan, salah satu genset tidak berfungsi. Bahkan, setoran bulanan yang dijanjikan pun tidak pernah masuk dalam PAD. "Setelah dipasang, ternyata cuma berjalan 3 bulan. Dari 4 genset itu, satu rusak. Setoran ke pemda juga tidak ada," kata Hakim.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa proyek pengadan genset ini tidak ditenderkan dan tidak dimuat dalam peraturan daerah. Dalam kasus ini, selain Mochtar, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, mantan Ketua DPRD Nabire Daniel Butu yang saat ini mengajukan banding setelah divonis 2 tahun, mantan Sekretaris Daerah Ayub Kayame yang baru menjalani masa sidang, mantan Asisten II Pemkab Nabire Umar Katjili, serta mantan Bupati Nabire APM Youw yang masih dalam tahap penyidikan.

Mochtar divonis penjara 8 tahun pada 2012 dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Selama proses persidangan berjalan, Mochtar selalu hadir. Namun, penahanannya ditangguhkan karena dia mengaku sakit dan hanya dikenai tahanan kota. Pada 16 September 2013, Pengadilan Tinggi menolak banding Mochtar.

Sejak hari itu pula, Mochtar dinyatakan sebagai buron. "Kami hubungi yang bersangkutan, nomor HP-nya tidak aktif. Jadi dari September itu dia buron," kata Abdul Hakim.

Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya mencari Mochtar hingga ke tempat tinggalnya di perumahan IKIP Gunung Anyar, Surabaya, pada 2 Januari 2014. Tapi, waktu itu Mochtar sedang berlibur bersama keluarganya ke Jakarta. Hingga akhirnya, Mochtar ditangkap hari ini.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita terkait

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

16 Maret 2021

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

31 Mei 2017

Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan korupsi berjemaah dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2012.

Baca Selengkapnya

Korupsi dan Pembubaran Partai

30 Maret 2017

Korupsi dan Pembubaran Partai

Tulisan ini dimaksudkan untuk menanggapi artikel Hifdzil Alim, "Pembubaran Partai" (Kompas, 20 Maret 2017), yang mempunyai argumen mirip dengan artikel Feri Amsari, "Pembubaran Partai Lintah" (Koran Tempo, 1 Mei 2013). Berangkat dari kasus korupsi yang menyerempet fungsionaris dan elite petinggi partai, termasuk yang terakhir adalah e-KTP, kedua penulis berpendapat bahwa korupsi bisa menjadi alasan pembubaran partai. Argumen mereka, partai politik perlu dibuat jera untuk menghindari perampokan uang negara oleh partai. Sebagai pemerhati hukum dan korupsi, tentu nalar hukum, seperti revisi aturan perundang-undangan dan revitalisasi peran Mahkamah Konstitusi, menjadi landasan penting bagi dua penulis tersebut.

Baca Selengkapnya

KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

17 Maret 2017

KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

uru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya tidak membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Selengkapnya

Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

1 Maret 2017

Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua berkas dugaan korupsi e-KTP kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

18 Februari 2017

Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

Pengadilan Spanyol membebaskan adik Raja Spanyol, Christina de Borbon, dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

11 Februari 2017

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

Saldi dan Elwi menilai revisi UU KPK hanya memperlemah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

11 Februari 2017

Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

Hasil pemeringkatan Indeks Korupsi Indonesia tahun-tahun sebelumnya bisa naik 2 poin, padahal jumlah operasi tangkap
tangan (OTT) lebih sedikit.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

9 Februari 2017

Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

Dia memastikan di antara saksi-saksi itu ada anggota DPR yang ikut mengembalikan duit hasil korupsi.

Baca Selengkapnya

Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

8 Februari 2017

Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

Diduga menerima suap total Rp 1 miliar dalam penerbitan paspor menggunakan metode reach out tahun 2016 dan calling visa.

Baca Selengkapnya