Jaksa Temukan Mark Up SMPN 56 Melawai Rp 12,4 Miliar
Reporter
Editor
Jumat, 31 Desember 2004 18:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung menemukan penyimpangan kasus tukar guling (ruislag) SMP Negeri 56 Melawai, Jakarta Selatan sebesar Rp 12,4 miliar. Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim yang dibentuk Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Basrief Arief. Sebab itu, Basrief merekomendasikan kasus ini dibawa ke tingkat penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Sudhono Iswahyudi. Menurut JAM Intel, tersangka dalam kasus ini sementara baru Direktur Utama PT Tata Disantara Usman Ismail. Seorang lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah meninggal sehingga tak bisa dijadikan tersangka, yakni Kepala Kantor Wilayah Pendidikan Nasional DKI Jakarta. Menurut Basrief, kejaksaan belum menemukan keterlibatan Gubernur DKI Sutiyoso dalam kasus tukar guling yang telah menghambat kegiatan belajar mengajar siswa SMP 56 selama bertahun-tahun ini. "Jika dalam perkembangan ada beberapa orang lain yang terlibat, juga akan disidik," katanya dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun 2004 Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (31/12). Basrief menjelaskan, tim menemukan penyimpangan yang cukup besar yang menyebabkan kejaksaan memiliki banyak amunisi untuk melanjutkan ke tingkat penyidikan. Beberapa bukti itu antara lain, tidak adanya izin prinsip dari presiden atas tanah itu. Padahal, menurut ketentuan, tanah yang berharga Rp 10 miliar lebih harus menggunakan izin prinsip dari presiden. Dalam kasus ruislag yang bernilai besar ini, tender melalui penunjukan langsung. Padahal seharusnya harus melalui lelang tender yang diikuti lima peserta. Penyimpangan lainnya, adanya perbedaan luas tanah SMU 87 Bintaro (sebagai salah satu tanah pengganti disamping SMP 56 Jeruk Purut) yang tercantum dalam akta dan luas tanah sebenarnya. Luas sekolah ini hanya 3.435 meter persegi tapi di dalam akte pengikat hak atas tanah tercantum 4.170 meter persegi sehingga berselisih kurang 735 meter persegi. "Kalau harga pasarannya di sana Rp 800 ribu saja, sudah mencapai ratusan juta," kata Basrief. Tim juga menemukan perbedaan dalam pengadaan barang inventaris reguler berdasarkan perencanaan. Yang dianggarkan dalam perjanjian ruislag sebesar Rp 1, 4 miliar. Tapi berdasarkan daftar inventaris sensus barang yang dikeluarkan melalui surat pengantar Kepala Sekolah SMU 87 no. 132 tanggal 29 September 2003 hanya sekitar Rp 500 juta saja, sehingga ada selisih sekitar Rp 900 juta.Istiqomatul Hayati