TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penyidik menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto pada pekan depan. Penjadwalan ulang ini dilakukan karena Setya sudah mengkonfirmasi tidak akan memenuhi pemeriksaan pada Selasa besok, 31 Desember 2013.
"Pemeriksaan dijadwal ulang karena yang bersangkutan ada dinas di luar negeri," kata Johan di gedung kantornya, Senin, 30 Desember 2013.
Menurut Johan, Setya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Akil Mochtar ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain Setya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marhan juga dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa besok. Namun belum ada kepastian Idrus akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Johan tidak bersedia menjelaskan peran Setya dan Idrus sehingga diperiksa dalam kasus suap Akil.
Adapun kasus suap ini terungkap saat KPK mencokok Akil di kediamannya bersama politikus Partai Golkar, Chaerunnisa, pada 2 Oktober 2013. Akil ditangkap karena menerima suap terkait sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain itu, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan seorang pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau, ikut ditangkap penyidik
KPK juga menangkap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, dan seorang advokat Susi Tur Andayani. Mereka diduga menyuap Akil terkait sengketa pilkada Lebak, Banten. Belakangan, Atut Chosiyah ikut dijadikan tersangka dalam kasus ini dan sekarang meringkuk di Rutan Pondok Bambu.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
1 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
2 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya