TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Komisi antirasuah tak mau menanggapi dua opsi dari Kementerian Dalam Negeri tentang solusi pelantikan Hambit.
"Kami kan penegak hukum, soal melantik atau tidak itu wewenang Kemendagri," kata juru bicara KPK Johan Budi S.P. saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Desember 2013.
Bagi KPK, dia melanjutkan, sikap atas pelantikan Hambit tak dalam posisi untuk ditawar-tawar lagi. Pelantikan Hambit hanya akan menjadi preseden buruk. Sebab, kasus suap yang menjerat Hambit pada intinya menyangkut pemenangan dia dalam pemilihan umum kepala daerah Gunung Mas.
Apalagi kasus Hambit sudah selesai di tahap penuntutan. Bahkan, dalam dua pekan ke depan atau pekan kedua Januari 2014, Hambit akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. "Kalau sudah terdakwa kan Hambit dinonaktifkan sebagai bupati," kata Johan. "Selain Hambit, ada Chairun Nisa dan Cornelis Nalau, ketiganya masuk pengadilan bersamaan."
Kementerian Dalam Negeri menawarkan dua opsi terhadap penolakan pelantikan Hambit Bintih oleh KPK. Opsi pertama, melantik wakil bupati terpilih, Arton S. Dohong, dan menjadikannya pelaksana tugas bupati.
"Persoalannya kewenangan pelaksana tugas terbatas, termasuk tidak berwenang sahkan APBD," kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Hukum, Reydonnyzar Moenek. "Opsi kedua, melantik Hambit ketika statusnya turun menjadi terdakwa dan langsung menonaktifkannya."
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
7 jam lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa
11 jam lalu
Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
14 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
2 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca Selengkapnya