KPK Dapat Hadiah Patung Penjara dari Seniman

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 27 Desember 2013 16:47 WIB

Pimpinan KPK, Abraham Samad (empat kiri), Busyro Muqoddas (tiga kanan) dan Zulkarnaen (kanan) melakukan konferensi pers bersama sejumlah tokoh lintas agama, budayawan dan pendidikan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (1/10). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ali Umar, seorang seniman asal Yogyakarta, menghadiahi Komisi Pemberantasan Korupsi sebuah patung kayu berbentuk penjara. “Untuk kado ulang tahun KPK,” kata lelaki berusia 46 tahun lulusan ISI Yogyakarta itu, Jumat, 27 Desember 2013.

Patung itu berdimensi 14 sentimeter untuk panjang dan lebar serta 34 sentimeter untuk tingginya. Sekilas bentuknya menyerupai sangkar burung dengan empat kaki. Di masing-masing tiang itu terdapat ukiran membentuk tangga. Pada bagian utama “sangkar”, terdapat dua ruangan berjeruji yang saling membelakangi. Di dalamnya terdampat selembar kain mirip sajadah. Dibuat dari bahan kayu jati, terdapat ukiran huruf “RTK”--yang berarti Rumah Tahanan Koruptor--di bagian atas patung.

Menurut perupa kelahiran Padang Pariaman tahun 1967 itu, seluruh materi patung dibuat dari barang bekas. Sementara kayu jati didapat dari bekas tiang rumah dan batangan besi yang menjadi jeruji di patung berasal dari kawat bekas payung rusak milik anaknya. “Selama ini saya memang membuat karya dari daur ulang limbah,” katanya.

Ia mengatakan, bentuk patung itu merupakan sindiran untuk kondisi sel tahanan koruptor. Menggarong jutaan uang rakyat, mereka justru masih bisa menikmati fasilitas mewah di dalam penjara. Bahkan, beberapa koruptor sempat terpergok keluar penjara untuk bersantai dan berlibur. “Alasan sakit dan berobat, mereka keluar penjara,” katanya.

Seperti yang ia gambarkan melalui patung itu, kata dia, semestinya penjara untuk koruptor dibuat minim fasilitas. Satu sel untuk satu orang dan hanya ada sajadah di dalamnya. Mereka juga harus diisolasi dari dunia luar dan sesama tahanan. Hal itu tergambar dari simbol anak tangga yang terdapat pada tiang patung.

Ali mengirimkan kado patung ke KPK itu melalui PT Pos Indonesia (persero). Mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Pendowoharjo, Sewon, Bantul, ia datang seorang diri ke Kantor Pos Besar Kota Yogyakarta di Jalan Senopati. Semula ia sempat khawatir, paket kadonya akan disangka barang berbahaya oleh pegawai pos. Jadi, meski telah menyiapkan dus pembungkus, ia tak segera mengemasnya. Ia justru menemui Kepala Bagian Supervisi Layananan Pelanggan Kantor Pos Yogyakarta M.P. Simatupang untuk memperlihatkan isi kiriman. “Nanti malah dikira bungkusan bom,” katanya.

Ia berharap kiriman itu tiba sebelum hari ulang tahun KPK pada 29 Desember. “Semoga dipajang di mejanya Abraham Samad, sebagai pengingat,” katanya.

Simatupang mengatakan, para pegawai Pos memang lazim memeriksa barang kiriman. Caranya, dengan menanyakan isinya pada pelanggan sebelum benda diserahkan pada petugas loket. Jika pelanggan ragu menjawabnya, petugas biasa meminta bungkusan dibuka. Tentang kiriman kado Ali untuk KPK, ia memastikan, kemasan pembungkusnya kuat dan isinya aman. “Kemungkinan besok (Sabtu) sudah sampai,” katanya.

ANANG ZAKARIA











Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

19 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

22 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

23 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya