Mantan Bupati Karanganyar Siap Diperiksa Kejaksaan
Editor
Raihul Fadjri
Kamis, 19 Desember 2013 18:34 WIB
TEMPO.CO, Karanganyar - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani. Rina akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri yang merugikan negara Rp 18,4 miliar.
Sebelumnya, Rina menolak datang ketika akan diperiksa pada 17 dan 18 Desember 2013. Dia beralasan surat pemeriksaan tidak jelas karena hanya mencantumkan jadwal pemeriksaan mulai 17-18 Desember 2013. Menurut kuasa hukum Rina, penetapan waktu dua hari itu cacat hukum.
Salah seorang pengacara Rina, Muhammad Taufiq, mengaku sudah mendapat pemberitahuan perihal panggilan pemeriksaan tersebut. “Jadwal pemeriksaan Senin minggu depan (23 Desember),” katanya kepada Tempo, Kamis, 19 Desember 2013.
Dia memastikan Rina akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, tidak ada masalah dalam surat panggilan. “Suratnya sudah tidak bermasalah seperti surat sebelumnya. Ibu Rina akan datang,” ucapnya.
Pengacara Rina lainnya, Slamet Yuono, mengatakan penolakan Rina untuk datang pada panggilan pemeriksaan pertama disebabkan oleh jadwal pemeriksaan yang tidak jelas. Di surat panggilan tertulis pemeriksaan selama 2 hari, 17 dan 18 Desember 2013. “Tidak seperti biasanya. Makanya memutuskan tidak datang,” katanya.
Namun, untuk panggilan kedua dari Kejati Jateng, dia memastikan Rina akan datang ke Semarang dengan didampingi tim pengacara. “Jika tidak ada halangan seperti sakit, Ibu Rina akan datang memenuhi jadwal pemeriksaan,” ucapnya.
Menurut dia, setelah tidak lagi menjadi Bupati Karanganyar, Rina punya waktu luang lebih banyak. “Sekarang aktivitasnya hanya mengajar,” kata dia. Bahkan, ketika Rina mangkir dari pemeriksaan Kejati, dia mengajar di SD Negeri Gaum II Tasikmadu, Karanganyar, Selasa, 17 Desember 2013. Padahal, saat itu belum waktunya bagi dia untuk kembali mengajar seusai lengser dari kursi Bupati Karanganyar pada 15 Desember 2013.
UKKY PRIMARTANTYO