Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko
Kamis, 19 Desember 2013 11:35 WIB
Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara, dari semula 10 tahun. Juru bicara Pengadilan Tinggi Achmad Sobari mengatakan majelis yang diketuai Roki Panjaitan memiliki beberapa pertimbangan sehingga memutuskan memperberat hukuman Djoko, seperti tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. "Yang pertama, untuk menimbulkan efek jera," kata Sobari melalui pesan singkat, Kamis, 19 Desember 2013. Perbuatan Djoko, kata dia, merusak tatanan atau sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi yang dilakukan Djoko menurut majelis akan membuat negara ini hancur dan tidak berwibawa lantaran aparatnya sudah tidak menjalankan amanah. "Ini juga membuat perekonomian rakyat akan sangat terganggu," ujarnya.Berikutnya: Denda naik 32 kali lipat
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
4 jam lalu
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
4 jam lalu
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
10 jam lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
13 jam lalu
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca Selengkapnya
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca Selengkapnya
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca Selengkapnya
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca Selengkapnya
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
52 menit lalu
6 jam lalu
7 jam lalu
8 jam lalu
9 jam lalu
11 jam lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu