TEMPO.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menilai pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh sudah sah sesuai prosedur hukum. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, kepada Tempo, Senin, 16 Desember 2013.
Menurut dia, Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe telah direvisi sesuai klarifikasi Kementerian Dalam Negeri. “Hasil revisinya telah disampaikan hari ini, tidak ada masalah lagi, sudah clear,” ujarnya.
Edrian mengatakan sebetulnya qanun sebelum revisi juga tidak masalah lagi dan sudah sesuai perundang-undangan. Justru pihak Kemendagri yang terkesan berlarut-larut mengoreksi qanun yang telah disahkan sejak November tahun lalu itu.
Kalau bicara hukum, Edrian menambahkan, qanun tersebut sudah sah mengacu kepada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Persetujuan atau penolakan pemerintah pusat harus disampaikan dalam 60 hari setelahnya. Kalau tidak, maka dianggap sah.
“Pemerintah Aceh berbesar hati melakukan beberapa revisi untuk penyempurnaan lagi qanun tersebut. Kalau tidak direvisi pun, bicara hukum sebenarnya sudah legal,” kata Edrian.
Penyempurnaan kembali Qanun Wali Nanggroe disahkan pada Jumat, 13 Desember 2013 lalu. Saat itu, anggota DPRA Abdullah Saleh mengatakan sudah tidak ada kendala apa pun lagi untuk pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, lembaga kepemimpinan adat tertinggi di Aceh.
ADI WARSIDI
Berita Terpopuler
Elektabilitas Merosot, Demokrat Salahkan Televisi
Ditangkap KPK, Kajari Praya Langsung Diberi Sanksi
Sogok Jaksa Praya, Perusahaan Eks Anggota MPR Terseret
Elektabilitas Jokowi Mencapai 44 Persen
Berita terkait
Berjudi dan Mesum, 15 Warga Aceh Dicambuk
6 Desember 2014
Pelaksanaan hukum cambuk diminta tidak pandang bulu.
Baca SelengkapnyaJK Bahas Qanun Aceh Bermasalah Pekan Depan
8 November 2014
Pertemuan itu antara lain membahas permintaan pemerintah Aceh mengolah minyak hingga 200 mil tanpa melibatkan pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaWalhi Aceh Gugat Qanun Hutan
10 Oktober 2014
Luas hutan Aceh berkurang dengan adanya qanun itu.
Baca SelengkapnyaQanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Non-Muslim
9 September 2014
Qanun Jinayat masuk dalam agenda terakhir DPRA periode 2009-2014 yang akan berakhir masa jabatannya.
Baca SelengkapnyaMalik Mahmud Dikukuhkan Sebagai Wali Nanggroe Aceh
16 Desember 2013
Pengukuhan berlangsung dalam sidang paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh.
Senin, Wali Nanggroe Aceh Dikukuhkan
13 Desember 2013
"Kehadiran Wali Nanggroe didedikasikan sebagai pemersatu masyarakat yang independen serta berwibawa," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
Baca SelengkapnyaKetua MK: Qanun Aceh Setingkat Perda
30 April 2013
Tiga alasan mengapa tak perlu cemas dengan qanun Aceh.
Baca SelengkapnyaMuzakir Manaf Kembali Pimpin Partai Aceh
3 Maret 2013
"Kami juga membangun komunikasi dengan partai nasional," ujar mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Anggaran Aceh 2013 Dikoreksi
25 Februari 2013
Beberapa yang dikoreksi, di antaranya, menyangkut dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil minyak dan gas bumi.
Baca SelengkapnyaPresiden Terima Laporan Penggantian Sekda Aceh
29 September 2010
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu Gubernur Nanggroe Aceh Darusalam Irwandi Yusuf untuk membahas pergantian Sekretaris Daerah Aceh.
Baca Selengkapnya