Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, melambaikan tangan saat jeda sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, (9/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq terbukti melakukan pencucian uang. Menurut hakim, salah satu cara Luthfi mencuci hartanya adalah dengan membeli rumah Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin.
"Terdakwa membeli rumah seluas 250 meter persegi seharga Rp 1,5 miliar kepada Hilmi Aminuddin di Desa Cipanas, Cianjur, Jawa Barat," kata anggota hakim, Purwono Edi Santosa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Desember 2013.
Purwono mengatakan, sebelumya baik Luthfi dan Hilmi membantah bahwa rumah itu dibeli dengan harga miliaran. Menurut mereka, Luthfi hanya membeli dengan harga Rp 750 juta. Namun, lantaran pernyataan ini tak didukung dengan bukti, hakim mengesampingkan hal ini.
Usai membeli rumah tersebut, Purwono melanjutkan, Luthfi ternyata tak melakukan pembalikan nama. Bekas anggota Komisi Pertahanan DPR itu pun tak menyantumkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Selain rumah, Luthfi juga membeli mobil Nissan Navara hitam seharga Rp 350 juta dari Hilmi. Mobil itu kemudian dibalikkan nama dengan menggunakan nama asisten pribadinya, Rantala Sikayo.
Sama seperti rumah, Luthfi pun tak menyantumkan aset tersebut dalam LHKPN-nya. "Maka patut diduga asal-usul hartanya dari tindak pidana korupsi," kata Purwono.
Luthfi dihukum pidana penjara selama 16 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Majelis hakim menilai, ia terbukti menerima suap untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. (Lihat: Luthfi Hasan Divonis 16 Tahun Penjara)
PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara
23 Mei 2023
PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara
Bendahara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok Ade Supriyatna menilai semua pihak boleh melempar sosok tokoh dan mengusulkan kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.