Terpidana kasus suap pembangunan wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membeberkan cara mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mendapatkan uang secara ilegal kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya jelaskan uangnya didapat dari mana saja, proyeknya apa saja, uangnya dipakai untuk apa," ujarnya seusai diperiksa di KPK, Jumat, 6 Desember 2013.
Menurut dia, Anas menjala dana dari sederet proyek, seperti e-KTP, Hambalang, simulator, dan Merpati. Namun, ia enggan memerinci apa saja yang sudah dijelaskannya kepada penyidik. Nazaruddin berjanji mengungkapkannya saat bersaksi pada sidang kasus Hambalang dengan tersangka Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pekan depan. “Nantikan saya di Pengadilan hari Selasa, saya jelaskan di sana,” kata dia.
Dia meminta Anas berterus terang dalam memberikan keterangan. "Mas Anas itu jangan banyak lupa," kata Nazaruddin.
Nazaruddin diperiksa KPK untuk dugaan pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia. Ia diduga mencuci uang saat membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Uang itu diduga adalah hasil korupsi pemenangan PT Duta Graha Indah, sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Selain Nazaruddin, tiga politikus lain diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus tersebut. Mereka ialah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, dan Mirwan Amir.