Terpidana Dana Rekonstruksi Gempa Ajukan Kasasi  

Reporter

Kamis, 5 Desember 2013 15:30 WIB

Gempa Bumi di Bantul/TEMPO/Arie Basuki

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus pemotongan dana rekonstruksi bencana gempa bumi di Bantul tahun 2006 tidak berhenti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Para terpidana mengajukan banding, dan kini mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mereka adalah bekas Kepala Desa Terong, Sudirman Alvian, serta mantan fasilitator sosial, Joko Sulistyo dan Supardi. "Surat pengajuan kasasi sudah kami kirim ke Mahkamah Agung," kata penasehat hukum Sudirman, Suswoto, Kamis, 5 Desember 2013.

Sudirman mengajukan kasasi, menurut Suswoto, karena hukumannya terlalu berat. Saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Sudirman divonis penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta, serta dibebani uang pengganti Rp 375 juta subsider 2 tahun kurungan. Namun, pada tingkat banding, Kejaksaan Tinggi DIY memperkuat vonis itu. "Pada putusan banding, vonis dikuatkan, maka diajukan kasasi," kata dia.

Hal yang sama dilakukan oleh Joko Sulistyo dan Supardi. Kedua fasilitator sosial itu juga merasa keberatan terhadap vonis di tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DIY. "Surat kami kirim ke Mahkamah Agung Selasa (3 Desember 2013) lalu," kata penasihat hukum keduanya, Priyana Suharta.

Supardi divonis pada 25 Juli 2013 dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun di tingkat banding, hakim tidak hanya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, tapi juga menambah hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 35 juta subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan Joko divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, tanpa uang pengganti. Di tingkat banding, putusan itu dikuatkan. Modus korupsi mereka: sebagai penanggung jawab pelaksana program rekonstruksi pascagempa di Desa Terong, memotong dana bantuan yang dialokasikan kepada warga yang rumahnya rusak berat. Seharusnya, korban gempa bumi yang rumahnya rusak berat mendapatkan Rp 15 juta, tetapi mereka memotongnya, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,305 miliar.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

16 Maret 2021

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

31 Mei 2017

Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan korupsi berjemaah dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2012.

Baca Selengkapnya

Korupsi dan Pembubaran Partai

30 Maret 2017

Korupsi dan Pembubaran Partai

Tulisan ini dimaksudkan untuk menanggapi artikel Hifdzil Alim, "Pembubaran Partai" (Kompas, 20 Maret 2017), yang mempunyai argumen mirip dengan artikel Feri Amsari, "Pembubaran Partai Lintah" (Koran Tempo, 1 Mei 2013). Berangkat dari kasus korupsi yang menyerempet fungsionaris dan elite petinggi partai, termasuk yang terakhir adalah e-KTP, kedua penulis berpendapat bahwa korupsi bisa menjadi alasan pembubaran partai. Argumen mereka, partai politik perlu dibuat jera untuk menghindari perampokan uang negara oleh partai. Sebagai pemerhati hukum dan korupsi, tentu nalar hukum, seperti revisi aturan perundang-undangan dan revitalisasi peran Mahkamah Konstitusi, menjadi landasan penting bagi dua penulis tersebut.

Baca Selengkapnya

KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

17 Maret 2017

KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

uru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya tidak membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Selengkapnya

Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

1 Maret 2017

Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua berkas dugaan korupsi e-KTP kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

18 Februari 2017

Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

Pengadilan Spanyol membebaskan adik Raja Spanyol, Christina de Borbon, dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

11 Februari 2017

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

Saldi dan Elwi menilai revisi UU KPK hanya memperlemah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

11 Februari 2017

Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

Hasil pemeringkatan Indeks Korupsi Indonesia tahun-tahun sebelumnya bisa naik 2 poin, padahal jumlah operasi tangkap
tangan (OTT) lebih sedikit.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

9 Februari 2017

Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

Dia memastikan di antara saksi-saksi itu ada anggota DPR yang ikut mengembalikan duit hasil korupsi.

Baca Selengkapnya

Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

8 Februari 2017

Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

Diduga menerima suap total Rp 1 miliar dalam penerbitan paspor menggunakan metode reach out tahun 2016 dan calling visa.

Baca Selengkapnya