Terpidana Dana Rekonstruksi Gempa Ajukan Kasasi
Editor
LN Idayanie Yogya
Kamis, 5 Desember 2013 15:30 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus pemotongan dana rekonstruksi bencana gempa bumi di Bantul tahun 2006 tidak berhenti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Para terpidana mengajukan banding, dan kini mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mereka adalah bekas Kepala Desa Terong, Sudirman Alvian, serta mantan fasilitator sosial, Joko Sulistyo dan Supardi. "Surat pengajuan kasasi sudah kami kirim ke Mahkamah Agung," kata penasehat hukum Sudirman, Suswoto, Kamis, 5 Desember 2013.
Sudirman mengajukan kasasi, menurut Suswoto, karena hukumannya terlalu berat. Saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Sudirman divonis penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta, serta dibebani uang pengganti Rp 375 juta subsider 2 tahun kurungan. Namun, pada tingkat banding, Kejaksaan Tinggi DIY memperkuat vonis itu. "Pada putusan banding, vonis dikuatkan, maka diajukan kasasi," kata dia.
Hal yang sama dilakukan oleh Joko Sulistyo dan Supardi. Kedua fasilitator sosial itu juga merasa keberatan terhadap vonis di tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DIY. "Surat kami kirim ke Mahkamah Agung Selasa (3 Desember 2013) lalu," kata penasihat hukum keduanya, Priyana Suharta.
Supardi divonis pada 25 Juli 2013 dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun di tingkat banding, hakim tidak hanya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, tapi juga menambah hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 35 juta subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan Joko divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, tanpa uang pengganti. Di tingkat banding, putusan itu dikuatkan. Modus korupsi mereka: sebagai penanggung jawab pelaksana program rekonstruksi pascagempa di Desa Terong, memotong dana bantuan yang dialokasikan kepada warga yang rumahnya rusak berat. Seharusnya, korban gempa bumi yang rumahnya rusak berat mendapatkan Rp 15 juta, tetapi mereka memotongnya, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,305 miliar.
MUH SYAIFULLAH