Departemen Hukum Melakukan Sinkronisasi RPP Penyiaran
Rabu, 22 Desember 2004 16:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini sedang melakukan sinkronisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyiaran. Sinkronisasi ini dilakukan untuk mengetahui, apakah rancangan itu bertentangan atau tidak dengan produk perundang-undangan lainnya. "Insya Allah, Jumat (24/12) kami bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informasi untuk memfinalkan rancangan itu," kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, yang ditemui wartawan di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/12). Rencananya, Jumat sore, Departemen Hukum akan menyelesaikan finalisasinya sebelum diserahkan kepada Presiden.Menurut Hamid, dalam sinkronisasi itu, pihaknya telah menerima masukan dari Komisi Penyiaran Indonesia. Masukan itu akan dipertimbangkan. Namun dia mengingatkan, dalam menyelaraskan undang-undang, tidak semua permohonan dari pihak terkait, bisa ditampung. "Kami kan mesti mempertimbangkan aspek-aspek yuridisnya," kata mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini.Abdul Manan