Pita garis pembatas KPK terpasang di belasan mobil sitaan dalam dugaan pidana pencucian uang Akil Mochtar yang terparkir di areal parkir gedung KPK, Jakarta (29/11). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Muhtar Ependy baru saja selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam, Senin, 2 Desember 2013.
Begitu keluar, wajah Muhtar sedikit pucat meskipun wangi parfum masih menguar dari balik bajunya. Berjalan pelan ke luar gedung KPK, Muhtar enggan menjawab pertanyaan wartawan. "Kan tadi siang sudah, sama saja jawaban saya," kata Muhtar di halaman gedung KPK, Senin, 2 Desember 2013.
Muhtar keluar dari gedung KPK pukul 21.45 WIB dengan dikawal tiga ajudannya. Pengusaha itu langsung berjalan menuju gerbang belakang kompleks KPK. Terlihat pucat, Mochtar langsung masuk ke pintu belakang Toyota Avanza Veloz putih yang kemudian membawanya pergi.
Sebelumnya Muhtar mengaku mengenal bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muhtar pada 2007. Ketika itu, Akil memesan atribut kampanye ke Muhtar karena akan berkampanye menjadi calon Gubernur Kalimantan Barat. "Kenal karena sejak 2007 Akil memesan atribut kampanye ke saya. Jadi perlu saya tegaskan saya bukan operator suap," kata Muhtar sebelum memasuki gedung KPK, Senin siang, 2 Desember 2013. (Baca: Makelar Akil Mochtar Siap Jadi Tersangka)
Muhtar Ependy mengaku tak terlibat dalam kasus korupsi ataupun pencucian uang Akil Mochtar. Dicecar pertanyaan soal keterlibatan dia dalam kasus Akil, Muhtar langsung membuka sayembara. "Saya buat sayembara: Barang siapa di seluruh Indonesia ini yang mengatakan saya menerima suap, makelar, dan sebagainya, saya beri Rp 1 miliar atau perusahaan konfeksi saya di Cibinong saya beri semua," kata Muhtar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan Muhtar merupakan tangan kanan Akil Mochtar ketika ia menjadi Ketua MK. "KPK menengarai ME memiliki kedekatan dengan AM (Akil Mochtar)," kata Bambang, akhir pekan lalu. Menurut Bambang, penyidik KPK kini tengah mencari tahu sejauh mana kedekatan keduanya. "Proses mencari pola kedekatan itu masuk dalam penyidikan kami."
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
1 jam lalu
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK
9 jam lalu
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.