TEMPO.CO, Jakarta - Guru di sejumlah daerah mempermasalahkan pungutan Persatuan Guru Republik Indonesia yang disebut tak jelas laporannya. Para guru mengaku gaji ke-13 mereka dipotong berdasarkan sejumlah alasan dengan besaran yang berbeda-beda setiap tahun. Potongan itu juga diberlakukan bagi guru yang bukan anggota PGRI.
"Kami pernah protes dan meminta laporannya, tapi tidak ditanggapi," ujar guru SMKN 2 Kota Jambi Aswin, Ahad, 1 Desember 2013. Aswin mengatakan diminta iuran anggota PGRI sebesar Rp 2.000, meskipun bukan anggota organisasi.
Aswin menambahkan, para guru juga sering dimintai pungutan untuk berbagai kegiatan PGRI. "Tapi yang paling sering dimintai justru guru Sekolah Dasar," kata Aswin.
Sementara itu, di Bengkulu para guru juga protes soal pungutan pada gaji ke-13 mereka, pada Juli lalu. "Tahun lalu hanya diminta Rp 35 ribu, tapi tahun ini Rp 150 ribu," kata Guru SMA 1 Bengkulu Tengah Hariyantoni. Pungutan itu, ujar Hariyantoni, bakal digunakan untuk pembangunan gedung baru di tingkat provinsi dan kabupaten.
Hariyantoni juga sering meminta laporan atas berbagai kegiatan PGRI yang menggunakan pungutan guru. "Tapi selalu dijanjikan akan dilaporkan pada konferensi daerah," kata dia.
Ketua PB PGRI Sulistyo, menyatakan pungutan itu harusnya dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, pungutan seharusnya juga hanya dikenakan bagi guru yang resmi menjadi anggota PGRI. "Kalau bukan anggota harusnya jangan mau dimintai," kata Sulistyo kepada Tempo.
Menurut dia, selain pungutan resmi keanggotaan Rp 2.000 per bulan, bisa saja ada pungutan lain yang dilakukan. "Sesuai dengan musyawarah masing-masing daerah," ujar Sulistyo. Dia menyebutkan PGRI bisa memungut sumbangan untuk kegiatan ataupun pembangunan gedung.
SUBKHAN
Berita Terpopuler:
Aktor Paul Walker Meninggal dalam Kecelakaan Mobil
Ditanya Soal Gaji, Indra Sjafri Menangis
Cerita Indra Sjafri Tentang Pemain Titipan
Dukungan Megawati untuk Jokowi Makin Menguat
2015, Bekasi-Kuningan 39 Menit dengan Monorel
Berita terkait
4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024
7 hari lalu
Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?
Baca SelengkapnyaPendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
26 hari lalu
PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.
Baca SelengkapnyaTop 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka
30 hari lalu
Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.
Baca SelengkapnyaSamsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus
37 hari lalu
Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.
Baca SelengkapnyaSeleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK
49 hari lalu
Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaMau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?
4 Maret 2024
Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS
Baca SelengkapnyaBeda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya
4 Maret 2024
PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.
Baca SelengkapnyaMarak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah
4 Maret 2024
Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.
Baca SelengkapnyaRespons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?
4 Maret 2024
FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaReaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS
4 Maret 2024
Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.
Baca Selengkapnya