TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, 30 November 2013, menahan Ketua DPRD Timor Tengah Utara Robertus Nailiu terkait dugaan korupsi pembangunan 333 unit rumah senilai Rp 5 miliar.
"Ketua DPRD sudah kami amankan di tahanan Kejari Kefamenani terkait dugaan korupsi pembangunan rumah," kata kepala seksi pidana khusus Kejari Kefamenanu, Frangky Radja, Sabtu, 30 November 2013.
Sebelum ditahan, menurut Frangky, Ketua DPRD itu sempat menjalani pemeriksaan selama delapan jam bersama kontraktor pelaksana, bernama Nurdin yang turut ditahan Kejari Kefamenanu. "Robertus sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Kefamenanu sebelum ditahan," katanya.
Robertus dan Nurdin akan menjalani penahanan selama 20 hari di Kejari Kefamenanu. Dengan penahanan Robertus dan Nurdin ini, maka jumlah tersangka yang telah ditahan terkait kasus ini mencapai 14 orang. "Sudah 14 orang yang ditahan terkait kasus korupsi perumahan ini," katanya.
Dugaan korupsi proyek senilai Rp 5 miliar untuk pembangunan 333 unit rumah yang didanai dari dana bantuan sosial ini terkuak setelah Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapati adanya kerugian negara akibat penggelembungan harga sebesar Rp 4,1 juta per rumah.
Kuasa hukum tersangka, Frans Tulung hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.