Berkas Penembak Jaksa Ferry Silalahi Diserahkan ke Kejaksaan
Reporter
Editor
Senin, 20 Desember 2004 17:00 WIB
TEMPO Interaktif, Palu: Polisi Sulawesi Tengah telah menyerahkan empat berkas tersangka penembak mati Jaksa Ferry Silalahi, yang terjadi 26 Mei 2004. Empat tersangka tersebut: Awalan, Junaid, Erwin dan Noi. Sebelumnya dua tersangka lainnya Pian dan Emil lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan. Berdasarkan penyidikan polisi keenam tersangka itu terlibat dalam kasus penembakan Jaksa Ferry Silalahi di Jalan Swadaya Palu Timur. ?Mereka terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung,? kata Juru Bicara Polda Sulteng Rais Adam, Senin (20/12) di kantornya.Rais menduga pihak kejaksaan nantinya agak kesulitan menyidangkan kasus ini karena tak ada saksi yang melihat secara langsung penembakan tersebut. Memang istri korban katanya melihat penembakan tersebut tapi setelah dimintai keterangan istri korban tak yakin kalau pembunuh suaminya adalah keenam tersangka itu.Karena itu ia meminta pihak Kejaksaan melihat persoalan kasus ini dengan mata hati. Rais beralasan karena bukti-bukti forensik menguatkan bahwa enam tersangka adalah pelaku pembunuhan Jaksa Ferry. Dalam uji balistik di Mabes Polri menyebutkan sidikjari Pian digagang senjata Pian sama dengan yang ditemukan pada selongsong peluru di tempat kejadian perkara. Begitu juga amunisi yang melengket di tubuh korban sama dengan amunisi yang ditemukan di senjata Pian. ?Hasil uji balistik jelas memberatkantersangka, tapi teserah Kejaksaan mengelola kasus ini,? ujarnyaJuru Bicara Kejaksaan Tinggi Sulteng, Hasman mengatakan tidak akan membeda-bedakan setiap kasus yang ditangani. Kalau kasus penembakan Jaksa Ferry belum cukup bukti dan saksi, maka pihaknya akan meminta polisi melengkapinya. Langkah ini katanya untuk menghilangkan kesan bahwa perkara Jaksa Ferry sangat diprioritaskan karena Jaksa Ferry adalah anggota Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. ?Kami beda-bedakansetiap kasus yang ditangani, kami akan proses secara normal,? katanya. Darlis?Tempo
Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan pada Anak
18 Juli 2022
Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan pada Anak
Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden tentang strategi penghapusan kekerasan pada anak Salah satu pertimbangan terbitnya Stratnas PKTA karena masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak.
Kekerasan negara terjadi lagi di Tanah Papua. Penembakan yang dilakukan anggota kepolisian dan Brigade Mobil di Kampung Oneibo, Kabupaten Deiyai, pada 1 Agustus 2017, menewaskan satu orang dan melukai 16 lainnya. Orang Papua akan mengingat peristiwa penembakan ini sebagai hadiah yang menyakitkan, yang diberikan negara dalam rangka perayaan ulang tahun ke-72 kemerdekaan RI.
Tanah Papua seakan-akan tidak pernah bebas dari kekerasan negara. Aksi kekerasan ini dilakukan oleh aparat negara terhadap warga sipil. Sejumlah kejadian sejak pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2014 hingga kini memperlihatkan masih adanya kekerasan negara terhadap orang Papua.