Rumah almarhum Direktur Wika Ikuten Sinulingga di perumahan komplek Liga Mas, Pancoran. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Medan - Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, memastikan Direktur Operasional PT Wijaya Karya (WIKA) Ikuten Sinulingga tidak berstatus tersangka dalam kasus korupsi pembangkit Gas Turbin (GT) 12, 21, dan 22 di PT PLN Belawan. Ikuten diduga melakukan bunuh diri dengan cara melompat dari jembatan penyeberangan di Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 19 November 2013 lalu. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dan dimakamkan pada Selasa, 26 November 2013.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan, Jufri Nasution, mengatakan, hingga akhir hayatnya, Kejaksaan tidak pernah menetapkan status tersangka terhadap Ikuten. "Ikuten Sinulingga tidak terkait korupsi pengadaan Gas Turbin PLN Belawan," kata Jufri kepada Tempo, Kamisi, 28 November 2013.
Ikuten, setelah pensiun dari PT Perusahaan Listrik Negara, diangkat menjadi Direktur Operasional PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Ia meninggal pada Selasa, 26 November 2013, pukul 00.00 WIB, setelah jatuh dari jembatan penyeberangan di Cawang, Jakarta Timur.
"Almarhum Ikuten tidak pernah kami tetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejaksaan juga tidak mencantumkan nama Ikuten sebagai saksi di pengadilan untuk persidangan pejabat PLN yang terkait korupsi Gas Turbin Belawan,” kata Jufri.
Menurut dia, saat pengadaan (lelang) Gas Turbin 12, 21, dan 22 PLN Belawan, Ikuten belum menjadi pejabat PLN di Sumatera Utara. Ikuten diangkat menjadi General Manager PT PLN Pembangkitan Area Sumatera saat pemasangan Gas Turbin.