Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Bogor - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf memastikan terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaq tak punya aset di British Virgin Island. PPATK menyebut hasil pelacakan di BVI langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tak ada aset LHI di sana," kata Yusuf di Bogor, Rabu, 27 November 2013.
Temuan itu, kata Yusuf, sekaligus menggugurkan anggapan banyak pihak tentang aliran aset di BVI yang tak bisa dilacak. Kendati tak menemukan aliran aset LHI di BVI, Yusuf mengaku PPATK mendapat "bonus" dari penelusuran di BVI. Bonus itu adalah temuan aset warga negara Indonesia di BVI yang dicurigai hasil dari kejahatan.
"Aset pihak ketiga. Tapi di luar kasus LHI," katanya.
Yusuf menolak menyebut aset siapa yang ia maksud. Informasi itu dirahasiakan kecuali diminta oleh penegak hukum.
Dalam soal penelusuran aset di BVI, Yusuf mengaku PPATK tak menemui kendala saat pelacakan. Kesan bahwa BVI sebagai surganya koruptor buat menyamarkan asetnya dianggap tak terbukti.
Bahkan Yusuf mengaku PPATK diminta melapor ke pemerintah Inggris ihwal negara mana saja yang termasuk wilayahnya yang mempersulit pelacakan PPATK. BVI merupakan wilayah kekuasaan Inggris yang berada di luar wilayah Britania Raya.
"Januari tahun depan kami ke Inggris membicarakan rincian kesepakatan ini," kata Yusuf.
Pekan lalu, jaksa penuntut umum terdakwa LHI memutarkan percakapan tentang BVI di persidangan Tipikor. Dalam rekaman itu, LHI berbicara dengan seseorang yang disebut "doktor".
Diduga, LHI akan mengalihkan aset hasil kejahatannya di BVI, negeri yang menganut sistem tax haven, negeri yang kerap digunakan orang untuk menghindari pajak di negara asal dan menyamarkan aset hasil kejahatan.