Selain Istri Anas, Jero Wacik Juga Akan Diperiksa  

Reporter

Selasa, 26 November 2013 13:00 WIB

Jero Wacik. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satya Widya Yudha, menyatakan belum bisa memberi komentar mengenai rencana pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: KPK Panggil Jero Wacik Sebagai Saksi)

"Saya tidak berani komentar soal itu karena juga masih belum tahu tentang detailnya," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 November 2013.

Hingga saat ini, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo serta Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman pun belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan.

Jero bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, sama seperti dengan Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, pemeriksaan untuk Jero sudah dijadwalkan penyidik. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Priharsa mengatakan, seseorang yang diperiksa KPK sebagai saksi berarti keterangannya dibutuhkan, termasuk bila itu merupakan sebuah konfirmasi untuk banyak informasi yang berkaitan. Jero bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengumumkan lembaganya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menetapkan status cegah kepada empat orang, salah satunya untuk ajudan Jero Wacik yang bernama I Gusti Putu Ade Pranjaya. Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. "Dicegah enam bulan ke depan, terhitung hari ini," kata Johan di gedung kantornya, Jumat, 22 November 2013.

Kasus suap ini terungkap dari operasi tangkap tangan penyidik KPK terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (kini mantan Kepala SKK Migas) pada 13 Agustus 2013. Dalam operasi itu, barang bukti yang didapat penyidik adalah uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan Sin$ 127 ribu, sekaligus sebuah sepeda motor mewah bermerek BMW hitam berplat nomor B-3946-FT (Baca: Rudi Rubiandini Main Golf Karena Tuntutan Profesi).

Diduga, uang itu digunakan untuk 'menanam jasa' trading atau tender di bidang migas yang belum berlangsung, supaya Kernel menang tender tersebut.

Kasus suap SKK Migas sudah menjerat tiga orang menjadi tersangka. Ketiganya adalah Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan, dan pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi (Ardi). (Baca: Deviardi Disebut Kerap Temui Pejabat SKK Migas)

MARIA YUNIAR | MUHAMAD RIZKI


Topik Terhangat
Penyadapan Australia | Vonis Baru Angelina | Adiguna Sutowo | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi |

Berita Terpopuler
Istana Rahasiakan Isi Surat Abbott
Ini Alasan KPK Periksa Boediono di Kantor Wapres
Mohammad Iriawan Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Diperiksa, Pengacara Minta Istri Anas Jujur
Wartawan Tak Lagi Boikot Pemberitaan KPK







Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

16 menit lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

8 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

20 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

21 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya