Ketua KPK Abraham Samad berjalan meninggalkan ruang sidang seusai menyaksikan jalannya persidangan kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM dengan terdakwa Irjen Pol. Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (12/7). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, pemeriksan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Century terpaksa dilakukan di kantor Wakil Presiden agar pemeriksaan bisa cepat. Sebab, sebagai Wakil Presiden, jadwal kerja Boediono sangat padat dan harus melewati protokoler yang ketat. Karena itu, penyidik sulit untuk menjadwalkan pemeriksaan Boediono di kantor KPK.
"Masyarakat ingin kasus ini cepat selesai. Kami respons dengan segera memeriksa di tempat beliau (Boediono)," kata Abraham seusai menghadiri "Pencanangan Zona Integritas Menuju Bebas KKN di Lingkungan Kejaksaan RI" di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 25 November 2013.
Abraham membantah pemeriksaan Boediono di kantor Wakil Presiden merupakan bentuk perlakuan istimewa. (Baca: Pemeriksaan Boediono Menuai Kecaman). Tugas-tugas protokoler Wakil Presiden disebut tak memungkinkan bila Boediono dipanggil ke gedung KPK. "Kami tak memberi keistimewaan, ini teknis semata," kata Abraham.
Pemeriksaan di kantor Wakil Presiden juga disebut Abraham sama sekali tak menghambat proses pemeriksaan. Prosesnya sama saja dengan memeriksa saksi di gedung KPK. (Baca: KPK Akan Periksa Boediono Hari Ini).
Abraham memastikan, sejauh ini Wakil Presiden Boediono masih kooperatif dalam penyidikan kasus Bank Century. Pemeriksaan di kantor Wakil Presiden disebut sama sekali bukan upaya untuk menghalangi proses penyidikan.
Menurut Abraham, teknis pemeriksaan seperti Wakil presiden juga kerap dilakukan oleh KPK. Pemeriksaan dengan cara mendatangi terperiksa di tempatnya biasa dilakukan terhadap pejabat-pejabat negara yang berada di luar negeri.
Sabtu pekan lalu, Wakil Presiden Boediono diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka dua bekas Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya dan Siti Fadjrijah. Boediono merupakan Gubernur Bank Indonesia ketika Century menerima dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Rp 630 miliar dan dana talangan Rp 6,76 triliun pada 2008.