Ini Alasan Wapres Minta Diperiksa KPK di Kantornya  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Minggu, 24 November 2013 05:05 WIB

Wakil Presiden Boediono memberikan kuliah umum di umum di Universitas Western Australia (UWA), Perth, untuk memperingati Shann Memorial ke-52 dan 100 tahun Fakultas Ekonomi, (11/11). TEMPO/MTQ

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Wakil Presiden Boediono terkait kasus Bank Century. Pemeriksaan berlangsung di kantor wakil presiden di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 November 2013. Sejumlah kalangan mengkritik proses pemeriksaan yang dinilai mengistimewakan Boediono itu.

“Pada prinsipnya diperiksa di mana saja tidak ada masalah. Tapi pertimbangannya kalau datang ke suatu tempat logistiknya besar dan ada protokol. Nanti dapat mengganggu suasana di tempat itu,” ujar Boediono, usai menjalani pemeriksaan. Pernyataan Boediono itu sekaligus menjawab kritik yang ditujukan kepadanya terkait proses pemeriksaan. (Baca: Abraham: Lokasi Pemeriksaan Boediono Tak Jadi Soal)

Boediono menegaskan, tak ada intervensi apapun dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK meski prosesnya berlangsung di kantor wakil presiden. Selain itu, pemeriksaan memang dilakukan pada hari sabtu atau libur kerja, agar dirinya lebih leluasa memberi keterangan. “Karena jika hari kerja, saya pasti ada kegiatan, seperti menerima kunjungan pejabat tinggi negara,” kata Boediono.

Sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2008, Boediono dianggap mengetahui proses kebijakan pemberian talangan dana Bank Century. Ia terlibat dalam revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 yang menentukan tanpa menyebut batasan prosentase rasio kecukupan modal (CAR) untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Padahal dalam Peraturan Bank Indonesia, sebelumnya tertanggal 30 Oktober 2008, rasio kecukupan modal harus sebesar 8 persen. Lantaran perubahan kebijakan itu, rasio kecukupan modal Bank Century yang semula negatif menjadi positif. (Baca: Boediono Merasa Terhormat Selamatkan Century)

Namun kemudian, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Gubernur BI dan Menteri Keuangan. Kucuran dana kepada Bank Century yang semula ditentukan sebesar Rp 630 miliar naik 10 kali lipat menjadi Rp 6,76 triliun.

Boediono telah diperiksa dua kali. Pertama, ia diperiksa pada akhir April 2010 selama 3,5 jam. Kala itu, kasus Bank Century yang mengucurkan anggaran negara sebesar Rp 6,7 triliun itu masih dalam tahap penyelidikan. Pada awal Desember 2012, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa Budi Mulya dan Deputi Guberur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Bank Siti Chalimah Fadjrijah.



NURUL MAHMUDAH

Baca juga:
Ini Situasi Terakhir Australia Versi Dubes Nadjib

Lailly Mengaku Pernah Ingin Berhenti sebagai PNS

Teka Teki Boediono dalam Kasus Century

ARB Dianggap Sia-sia Beriklan di Televisi

Foto Ibas Berkaus Lengan Pendek Ada di Instagram





Berita terkait

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

8 menit lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

3 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

5 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

7 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

13 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

18 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

22 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

23 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

23 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya