Polisi Bongkar Lokalisasi Judi di Ponorogo
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Rabu, 20 November 2013 17:22 WIB
TEMPO.CO, Ponorogo - Aparat Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur, menangkap 26 penjudi yang terdiri dari bandar dadu, pengecer toto gelap, dan pemasang. Dari tangan mereka, polisi menyita uang tunai sebanyak Rp 134 juta. "Barang bukti paling banyak dari judi dadu, jumlahnya Rp 94 juta. Sisanya (Rp 40 juta) dari judi togel," kata Kepala Kepolisian Resor Ponorogo, Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Rabu, 20 November 2013.
Menurut Iwan, uang Rp 94 juta itu disita dari dua bandar judi dadu asal Kecamatan Sukorejo. Mereka adalah Parwan, 49 tahun, warga Desa Golan, dan Gimin, 55 tahun, warga Desa Serangan. Keduanya ditangkap petugas tim buru sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo di arena judi wilayah Desa Golan. Di lokasi itu, polisi juga menangkap enam pemasang.
Adapun 18 tersangka lainnya merupakan pengecer togel yang beroperasi di sejumlah lokasi. Di antaranya wilayah Kecamatan Kauman dan Sukorejo. Iwan menjelaskan, penangkapan puluhan penjudi itu merupakan hasil penyelidikan polisi berdasarkan informasi dari warga. "Banyak penduduk yang merasa resah dengan kegiatan perjudian ini," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo, Ajun Komisaris Misrun, menambahkan, 26 tersangka perjudian itu ditangkap sejak awal November hingga Ahad, 17 November 2013. Meski pelakunya telah ditangkapi, Misrun mensinyalir tindak perjudian masih marak dilakukan warga. "Kami tetap akan menindak karena judi merupakan salah satu atensi pimpinan," ujar Misrun.
Para tersangka perjudian, ia melanjutkan, dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Bagi bandar dan pengecer diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan bagi para pemasang diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
NOFIKA DIAN NUGROHO