TEMPO.CO, Sampang - Salah satu tersangka kasus pembunuhan seorang ulama Sampang, Habib Alwi, berhasil ditangkap tim khusus yang dibentuk Kepolisian Resor Sampang. "Tersangka bernama Sayeri, 40 tahun, ditangkap di Jakarta Utara," kata Kepala Polres Sampang, Ajun Komisaris Besar, Imran Edwin Siregar, Ahad, 17 November 2013.
Sayeri sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012 karena diduga tersangkut kasus pembunuhan Habib Alwi, 60 tahun, warga Desa Batu Poro, Kecamatan Kedungdung, Sampang pada 30 Oktober 2012. "Kita juga sudah amankan celurit yang dipakai tersangka untuk menghabisi korban," ujarnya.
Sayeri akan dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Baca : Syiah Sampang Mengadu ke DPR Menolak Relokasi)
Menurut Imran, dengan ditangkapnya Sayeri, polisi tinggal memburu satu tersangka berinisial S yang juga sudah masuk DPO. Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya yakni Matluki--sudah divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Juli 2013 lalu. "Tersangkanya tiga orang, satu masih buron, satu sudah divonis," katanya.
Habib Alwi, ulama kondang di Sampang ini dibunuh saat hendak pulang ke rumahnya. Di tengah jalan, mobilnya tiba-tiba dicegat dua orang yang menggunakan sepeda motor. Habib Alwi pun turun untuk menanyakan maksud dan tujuan pencegatan. Namun kedua orang tersebut langsung menyerang Habib Alwi dengan senjata tajam. Korban tewas karena luka parah di dada dan perutnya.