TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan bahwa dua alasan KPK tak mengeluarkan izin untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melayat ke pemakaman Hikmat Tomet, anggota DPR sekaligus suami Ratu Atut Chosiyah. Izin itu merupakan kewenangan penyidik dan kepala rumah tahanan KPK.
"Ada dua alasan dari penyidik dan kepala rutan untuk tidak memberikan izin," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 November 2013. Johan menjelaskan, pertama, pertimbangan keamanan proses penanganan perkara, dan kedua, karena yang meninggal bukan saudara kandung dari Wawan. "Maka dengan pertimbangan itu, tidak diizinkan keluar," kata Johan.
Wawan saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan kepala daerah yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini nonaktif). Adapun Hikmat Tomet merupakan ipar Wawan. Ia meninggal Sabtu lalu.
Johan sempat menanyakan kepada penyidik dan kepala rutan mengenai alasan tidak diizinkannya Wawan untuk melayat, berkaitan dengan keluarganya, yaitu Ratu Atut, yang juga turut diperiksa KPK. Namun, menurut penyidik dan kepala rutan, hal itu tidak berhubungan. "Tidak mengizinkan karena dua alasan itu," kata Johan.
Mengenai kuasa hukum Wawan yang akan menempuh jalur hukum, Johan mempersilakan. "Itu hak-nya," kata Johan. Sebelumnya, kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution, mengajukan protes kepada KPK karena tidak memberikan izin kepada kliennya untuk mengikuti proses pemakaman atau setidaknya salat jenazah kakak ipar kliennya, Hikmat Tomet.
Menurut Adnan, sikap KPK tersebut tidak berperikemanusiaan dan menginjak keadilan.
RIZKI PUSPITA SARI
Topik Terhangat
Korupsi Hambalang | SBY Vs Jokowi | Suami Ratu Atut Meninggal | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo
Berita Terpopuler
Cerita Lengkap Megawati tentang Karier Jokowi
Pelapor Dugaan Korupsi Atut Pernah Mau Dibunuh
Jawara: Tomet Itu Penumpang di Dinasti Atut
Bagaimana Kasus Adiguna di Mata Publik
Berita terkait
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah
7 September 2022
Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana
18 Januari 2021
KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Baca SelengkapnyaKasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri
9 Mei 2020
Panca menangani perkara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang sebelumnya macet di KPK selama enam tahun.
Baca SelengkapnyaJennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan
12 Maret 2020
Usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jennifer Dunn menegaskan bahwa hubungannya dengan Wawan sebatas kerja profesional.
Baca SelengkapnyaOrang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK
12 Maret 2020
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaJennifer Dunn Akui Pernah Dibelikan Wawan Mobil Toyota Vellfire
12 Maret 2020
Jennifer Dunn mengaku dibelikan mobil oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan karena pernah bekerja sebagai public relation di tempat karaokenya.
Baca SelengkapnyaRano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan
24 Februari 2020
Dalam sidang sebelumnya, mantan pegawai Wawan, Fredy Prawiradiredja mengatakan pernah memberikan Rp 1,5 miliar kepada ajudan Rano Karno.
Baca Selengkapnya