TEMPO.CO, Jakarta - Nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie tercantum dalam dakwaan kasus korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar. Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu disebut pernah bertemu Andi Alifian Mallarangeng, yang saat itu masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga untuk membahas penganggaran Hambalang.
I Kadek Wiradana, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan pertemuan itu bermula ketika Kementerian Pemuda akan mengusulkan penambahan anggaran proyek Hambalang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk memuluskannya, Andi bersama sekretarisnya, Wafid Muharram, bertemu anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang bertugas di Komisi Olahraga dan Badan Anggaran.
"Mereka adalah Mahyudin (Ketua Komisi), Angelina Sondakh (anggota Banggar), Mirwan Amir (Wakil Ketua Banggar), dan Muhammad Nazaruddin (anggota Banggar)," kata Kadek saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 November 2013. Adapun Andi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Hambalang.
Andi, kata Kadek, menyampaikan kepada mereka bahwa Wafid yang akan memproses penyusunan APBN-Perubahan dari Kemenpora. Ia juga meminta agar Wafid berkomunikasi intens dengan Komisi Olahraga. "Jangan sampai teman-teman di Komisi X (Komisi Olahraga) komplain. Jika hal itu terjadi, maka Andi menganggap Wafid gagal," ujar Kadek.
Mereka kembali bertemu di Restoran Jepang di Gedung Arcadia Plaza Senayan pada Januari 2010. Pertemuan kedua ini dihadiri oleh Wafid, Andi, Nazar, Mahyudin, Angie dan Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lalu Wildan. Dalam pertemuan itu, mereka kembali membahas pembangunan lanjutan proyek Hambalang.
Mahyudin menyampaikan bahwa program-program Kemenpora sudah dibicarakan secara intens dengan Wafid kepada Andi. "Demikian pula Angelina Patricia Pinkan Sondakh yang menegaskan bahwa Wafid Muharam sudah baik komunikasinya dengan Komisi X DPR," katanya.
Deddy Kusdinar merupakan mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penuntut umum mendakwanya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek Hambalang sehingga membuat keuangan negara dirugikan hingga Rp 463,668 miliar. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat
Penembakan Satpam | SBY Versus Jokowi | Dinasti Banten | Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Akil Mochtar |
Berita Terpopuler
Kata Hakim Vica soal Isu Selingkuh dan Foto Syur
Hakim Vica: 15 Tahun Tak Dinafkahi Suami
Diisukan Menikah Lagi, Ratu Atut: Astagfirullah
Dipecat, Hakim Vica Tetap Dapat Gaji Pensiun
Ratu Atut: Betapa Kejamnya Hukuman Media