TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin mengaku tidak tahu-menahu terkait status pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono yang punya istri lebih dari satu. "Tidak tahu, karena belum pernah ada laporannya," kata dia saat ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2013. "Kalau memang ada laporannya, pasti ditindaklanjuti."
Meski demikian, Kiagus menjelaskan, pada dasarnya pegawai negeri sipil dibolehkan memiliki istri lebih dari satu. "Asal sesuai dengan ketentuan, seperti ada izin dari istri pertama yang disertai alasan jelas, apakah karena tidak punya keturunan atau alasan medis." Kalaupun diizinkan istri pertama, ia melanjutkan, atasan yang bersangkutan juga harus mengetahui dan memberikan izin untuk diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.
Nama Kepala Subdirektorat Ekspor Dirjen Bea dan Cukai Heru Sulatyono ramai diberitakan sejak dua hari lalu setelah Bareskrim Mabes Polri menangkap dia di kediamannya, Selasa dini hari, 29 Oktober 2013. Heru dicokok karena diduga menerima suap Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Yusran Arif. Diketahui kemudian, Heru memiliki akumulasi transaksi di rekeningnya hingga Rp 60 miliar.
Dalam perkembangannya, Mabes Polri mengungkapkan, Heru memiliki istri kedua bernama Widya Wati. Perempuan ini diduga terlibat dalam kasus Heru sebagai penyedia rekening untuk menyalurkan dan menerima suap. Istri pertama Heru adalah Wakil Bupati Wonosobo, Jawa Tengah, Maya Rosida. Namun, Maya menyatakan hubungan dia dengan suaminya itu kini tengah renggang.
Kiagus mengaku sejak menjabat pada 2011, belum pernah ada laporan atau permohonan izin dari Heru Sulastyono untuk memiliki istri lebih dari satu. "Bisa jadi dia sudah minta izin sewaktu saya belum menjabat, tapi saya tidak tahu," ujarnya. Namun, dengan terungkapnya hal ini, maka kantor tempat Heru bekerja, yakni Dirjen Bea dan Cukai, akan meneliti kasus tersebut.
Jika ternyata keberadaan istri kedua Heru tidak diketahui istri pertama, atau belum mendapat izin dari kantornya, menurut Kiagus, akan ada sanksi yang diberikan kepada Heru. Sejumlah sanksi, seperti penurunan jabatan sampai penghapusan jabatan, bisa dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. "Hukum harus ditegakkan, yang membuat kesalahan akan dibina sesuai ketentuan."
PRAGA UTAMA
Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA