TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi telah ceroboh. Sebab, kata dia, aturan itu secara langsung menggugurkan dua hakim konstitusi yang saat ini menjabat, yakni Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva.
"Agak ceroboh yang buat," kata Mahfud ketika ditemui di Hotel Borobudur, Senin, 21 Oktober 2013.
Menurut Mahfud, pada Pasal 15 butir (i) Perpu MK itu menyebutkan bahwa seorang hakim tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Padahal Hamdan dan Patrialis, tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Hamdan belum setahun meninggalkan Partai Bulan Bintang ketika diajukan menjadi calon hakim konstitusi. Begitu pula dengan Patrialis yang pernah menjadi anggota Partai Amanat Nasional. Dengan Perpu itu, kata Mahfud, kedudukan Hamdan dan Patrialis sebagai hakim konstitusi menjadi tidak sah.
"Ketidakabsahan mereka berlaku sejak Perpu diterbitkan," katanya. "Hamdan dan Patrialis baru setahun meninggalkan partai. Seharusnya mereka keluar dari MK."
Presiden meneken Perpu MK pada Kamis lalu, 17 September 2013. Perpu ini diterbitkan sebagai tindak lanjut mengatasi krisis di MK setelah Akil Mochtar, Ketua MK nonaktif, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
4 jam lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
9 jam lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
9 jam lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
10 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
11 jam lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
14 jam lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
1 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaBahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?
1 hari lalu
Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca Selengkapnya