TEMPO.CO, Serang - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dipastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 11 Oktober 2013. Ratu Atut rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang saat ini telah ditahan KPK. Ratu Atut akan datang ke KPK bersama Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Samsir, dan Asisten Daerah (Asda) I Pemprov Banten, Asmudji HW.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina, mengungkapkan kesiapan Gubernur Ratu Atut memenuhi panggilan KPK. "Insya Allah Ibu Gubernur Banten akan memenuhi panggilan KPK," kata Nina kepada Tempo, Kamis petang, 10 Oktober 2013.
Samsir pun menyatakan siap mendampingi Atut di KPK, bersama-sama dengan Asisten Daerah I, Asmudji. "Betul, saya bersama-sama dengan Pak Asisten (Daerah) I akan mendampingi Ibu Gubernur Banten di KPK," ujarnya.
Kedatangannya bersama Asmudji, kata Samsir, bukan atas permintaan dari Gubernur, melainkan keinginan pribadi. "Ibu Gubernur Banten tidak meminta kepada saya untuk menemaninya di KPK, tapi ini adalah inisiatif saya," ujarnya.
Samsir mengaku, saat ke KPK dirinya akan membawa Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Gubernur Banten, termasuk penjabaran tugas pokok dan kewenangan. "Begitupun dengan Pak Asisten (Daerah) I. Biro Hukum koordinatornya Asda I, yang membawahi pemerintahan dan HAM," katanya. (Baca: Cara Atut Menjadi Gubernur Banten Versi Jazuli)
WASI’UL ULUM
Berita Terkait
KPK Blokir Rekening Akil Mochtar
Ganja di Meja Akil Tak Fresh, Uji DNA Lebih Lama
Sekretaris Akil Mochtar: Ikuti Saja Prosesnya
Majelis Kehormatan Periksa Dua Hakim Konstitusi
Warga Tak Tahu Rumah Akil di Pontianak Jadi Kantor
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
3 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
15 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
16 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
22 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya