Pasca-Putusan MK, Situasi Gunung Mas Aman  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 10 Oktober 2013 15:41 WIB

Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong (kiri) keluar meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkahmah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Palangkaraya - Suasana di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan pasangan Hambit Bintih-Arthon Dohong dalam situasi aman terkendali. Tidak ada gejolak seperti yang dikhawatirkan selama ini.

Hambit Bintih saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tertangkap tangan melakukan suap pada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Suap itu diduga untuk memuluskan kasus sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas yang tengah ditangani MK. (Baca: Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas)

Wakil Bupati Gunung Mas Arthon Dohong mengatakan saat ini pemerintahan berjalan seperti biasa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung. "Memang sebelum putusan ada sedikit gejolak. Namun, kita sudah antisipasi bersama unsur Muspida dengan melakukan pendekatan-pendekatan terhadap para tokoh masyarakat dan juga seluruh lapisan masyakarakat di Kabupaten Gunung Mas," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 10 Oktober 2013.

Terkait putusan MK, Arthon Dohong mengatakan pihaknya masih menunggu proses selanjutnya, baik yang dilakukan oleh KPU maupun DPRD Kabupaten Gunung Mas.

"Sekarang ini masih ada beberapa tahapan yang masih harus dilalui, yakni nanti KPU melakukan penetapan, kemudian diserahkan ke pemerintah daerah dan pemerintah menyerahkan ke DPRD Kabupaten Gunung Mas dan selanjutnya diserahkan ke Gubernur Kalteng untuk dilanjutkan ke Mendagri. Masih panjang prosesnya kita ikuti dan tunggu saja," ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang ketika ditemui di Palangkaraya, Kamis, 10 Oktober 2013 menjelaskan sekarang ini tidak ada yang bisa dilakukan pemerintah provinsi selain menunggu proses selanjutnya pasca putusan dari Mahkamah Konsitusi (MK) tersebut.

"Di sini kita harus bedakan status, antara masalah pilkada dengan masalah hukum, dan nanti akan ada perkembangan lebih lanjut. Di sini beliau (Hambit Bintih) masih tersangka, nanti akan ada lagi proses terdakwa, nanti kita lihat lagi. Saat ini kita dalam posisi menunggu dan kita tidak bisa mengambil tindakan (action) apa-apa karena ini masih kewenangan KPU," ujarnya.

KARANA WW

Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Airin Rachmi Diany

Berita Terpopuler:
Inikah Foto Daryono, Sopir 'Misterius' Akil?
Andik Jadi Berita Utama di Jepang
Bisnis Istri Akil dari Perkebunan hingga Batu Bara
Pengacara: Wawan Suami Airin Kaya Sejak Kecil
KPK Panggil Ratu Atut di 'Jumat Keramat'











Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

3 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

4 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya