TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta semua pihak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus sengketa pemilu kepala daerah Jawa Timur. "Ya kita taati sajalah, kita hormati," kata Gamawan di sela Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama XIII di Shangri-La Hotel, Surabaya, Selasa, 8 Oktober 2013.
Gamawan mengatakan keputusan yang diambil oleh 8 hakim Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, lanjut Gamawan, keputusan harus diterima semua pihak, tidak hanya dalam kasus pemilu kepala daerah Jawa Timur, tapi juga sengketa pemilu daerah lainnya.
Pada persidangan akhir di Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2013, kedelapan hakim memutuskan menolak gugatan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (BerKaH). Khofifah-Herman menggugat KPU karena menganggap ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif, selama proses pemilu yang dilakukan 29 Agustus 2013 lalu.
Dengan ditolaknya gugatan BerKaH, otomatis KarSa tetap melenggang ke kursi Jatim Satu. Keduanya dipastikan dilantik pada Februari 2014 untuk kembali memimpin Jawa Timur hingga 2019 nanti.