TEMPO.CO, Jakarta - Saksi Ismail mengatakan, dirinya pernah menyetorkan duit Rp 3,5 miliar kepada terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Menurut dia, uang itu diberikan untuk kepentingan bisnis sesuai arahan rekannya, Andi Aminudin.
"Saya dijanjikan teman saya, ini ada proyek investasi. Saya tidak tahu persis itu proyek apa," ujarnya saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Oktober 2013.
Andi Aminudin, yang juga dihadirkan sebagai saksi, kemudian menjelaskan duit yang disetor Ismail merupakakan permintaan Fathanah. Menurut dia, uang itu untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Pertanian. "Rp 3,5 miliar diberikan sesuai permintaan Ahmad Fathanah di Hotel Kaisar," katanya.
Untuk mendapatkan proyek itu, kata dia, Fathanah mengatakan kepadanya agar menyetor duit. Soalnya, kata Fathanah, Partai Keadilaan Sejahtera mensyaratkan hal itu kepada kontraktor. Aminudin sendiri mengaku pernah memberikan duit Rp 500 juta kepada Fathanah untuk kepentingan bisnis.
Selain mereka, jaksa juga menghadirkan Eko Hendri. Di depan majelis hakim, dia mengaku pernah mengirim uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 4,5 miliar kepada Fathanah. Menurut dia, uang itu untuk mendukung pencalonan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. "Saya kirim tunai US$500 ribu atas perintah Ilham Arief Sirajudin," ujarnya.
Fathanah tak menampik kesaksian ini. Menurut dia, perkataan mereka memang benar adanya. "Betul," katanya saat dimintai tanggapan.
Nama Ismail muncul dalam surat dakwaan Fathanah. Dia disebut jaksa mentrasferkan uang sebesar Rp 3,5 miliar pada 10 Januari 2013 ke rekening Fathanah. Duit itu diberikan terkait pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga surya untuk PT Ridho Usaha Bersama.
Saat akan meninggalkan ruang sidang, Ismail sempat meminta perihal setorannya ini dimasukkan ke dalam amar putusan Fathanah. Dia menginginkan agar majelis hakim memerintahkan Fathanah mengembalikan uang mereka. "Mohon yang mulia kalau bisa dalam putusan dicantumkan supaya Fathanah mengembalikan uang-uang kami," katanya.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
2 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
2 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca SelengkapnyaPejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
5 jam lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSaksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
7 jam lalu
Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
13 jam lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
17 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
22 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
22 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
22 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
1 hari lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca Selengkapnya