Korban Investasi Emas Pertanyakan Duitnya

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 27 September 2013 05:48 WIB

Investasi Emas Bangkrut, Ratusan Nasabah Tuntut Pembayaran

TEMPO.CO , Bandung:Beberapa orang investor emas Virgin Gold Mining Corporation (VGMC) di Bandung mempertanyakan uang setoran modal dan pembayaran deviden tiap bulan yang berhenti sejak setahun lalu. Jumlah uang yang belum kembali berkisar jutaan hingga miliaran rupiah per orang (share holder).

Salah seorang perwakilan investor VGMC di Bandung, Rahmat Febrianto mengatakan, di wilayah Bandung dan sekitarnya, diperkirakan ada 15 ribu orang investor. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari petani, guru, tentara, polisi, dan dokter. "Petani ada yang menggadaikan lahan pertaniannya, dan guru menggadaikan sertifikat gurunya ke bank," katanya kepada Tempo, Kamis, 26 September 2013.

Tiap investor emas diwajibkan membeli saham 1000 lembar (lot) yang harganya sekitar Rp 17 juta. "Saya sendiri dan keluarga membeli 33 lot atau Rp 500 juta lebih," ujar dia. Investor lain ada yang menyetor hingga Rp 14 - 35 miliar. Dana yang dihimpun dari masyarakat itu untuk memodali penambangan emas di Panama, Amerika Selatan, juga di Afrika.

Awalnya, sebulan setelah ikut menyetor modal, investor mendapat pembayaran deviden tetap setiap bulan sebesar 0,1 ounce (oz) emas yang dikonversi ke kurs moneter sesuai harga spot emas waktu nyata dari setiap lot. Nilai deviden itu biasanya diterima investor sebesar Rp 1,6 hingga 1,7 juta per bulan. Besarannya pernah mencapai nilai tertinggi hampir Rp 2 juta saat harga emas naik pada Agustus 2012.

Uang deviden itu bisa diambil atau tetap disimpan untuk menambah jumlah lot. Namun pada Oktober 2012, kata Rahmat, pembayaran deviden ke rekening tabungan pemegang saham berhenti tanpa alasan yang jelas. 'Kami sekarang merasa tertipu," katanya. Dari hasil pelacakan mereka, kantor lembaga tersebut tidak berdiri resmi di Indonesia, tidak terdaftar atau mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan, dan kantornya di luar negeri berpindah-pindah tak jelas.

Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran Kodrat Wibowo mengatakan, bisa jadi perusahaan menghentikan pembayaran keuntungan karena merugi akibat harga emas yang terus menurun. Bisnis investasi, kata dia, tidak selalu menjanjikan keuntungan, tapi juga berisiko kerugian. Namun soal lembaga pengumpul modal yang tidak berizin, kata Kodrat, itu sudah jelas. "Pasti bodong, dan sulit minta jaminan kalau ada apa-apa seperti bangkrut," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 September 2013.

ANWAR SISWADI



Terhangat:
Lurah Lenteng Agung | Mobil Murah | Kontroversi Ruhut Sitompul


Berita Terpopuler

Jokowi: Lurah Susan Tak Akan Dipindah
Ini Pengakuan Tersangka Penyekap Penjual Kopi
Ahok Tuding Ada Provokator Demo Lurah Susan
Perempuan Cantik di Seputar Narkoba
Demo Lurah Susan, Pengamat: Politik Dalih Agama





Berita terkait

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

1 hari lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

1 hari lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

1 hari lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

3 hari lalu

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang bertemu untuk membahas penguatan kerja sama

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

3 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

4 hari lalu

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

Presiden Jokowi meyakini OECD akan memberikan manfaat yang konkret bagi Indonesia terutama supaya tidak terjebak dalam middle income trap

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya