Sejumlah anggota Panwaslu Kecamatan Cibinong menurunkan baliho caleg parpol di Jl Tegar Beriman,Cibinong, Bogor, (11/2). Penurunan ini dilakukan karena dianggap melanggar etika dan estetika pemasangan alat peraga pemilu. TEMPO/Panca Syurkani
TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah mendesak Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah segera membuat zona-zona pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Legislatif 2014. Zona itu sangat penting menyusul terbitnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang melarang sembarang tempat untuk pemasangan alat kampanye para calon legislatif.
"Peraturan ini sudah berlaku sejak 28 September. Tapi hingga kini belum ada kejelasan zona mana saja tempat yang bisa digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, di Semarang, Rabu, 25 September 2013.
Hingga kini, KPU Jawa Tengah belum menentukan zona pemasangan spanduk atau alat peraga kampanye Pemilu Legislatif 2014. Teguh menyatakan, KPU Provinsi Jawa Tengah hanya memiliki waktu sekitar tiga hari untuk menentukan zona pemasangan alat peraga kampanye sebelum peraturan KPU mulai diberlakukan pada hari Sabtu 28 September 2013.
Bawaslu Jawa Tengah dan panwaslu kabupaten/kota hanya berwenang memberikan rekomendasi penertiban kepada KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi peraturan. Sementara eksekusi penertiban alat peraga dilakukan KPU bersama Satuan Polisi Pamong Praja. "Oleh karena itu, sebelum peraturan KPU diberlakukan, harus sudah ada penentuan zona," kata Teguh. Dia mengatakan bahwa penentuan zona tersebut sangat penting karena saat ini masih banyak baliho maupun spanduk yang dipasang tanpa aturan.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jawa Tengah juga masih dalam masa transisi keanggotaan yang baru. KPU pusat baru melantik lima anggota KPUD Jawa Tengah yang baru pada Selasa sore. Anggota yang baru itu belum bisa aktif di Jawa Tengah karena masih harus mengikuti acara di KPU Pusat hingga Jumat pekan ini.
Sebelumnya, Ketua KPUD Jawa Tengah yang lama, Fajar Saka, meminta kepada para calon legislatif Pemilu 2014 segera mencopoti baliho maupun alat peraga yang terpasang di tempat-tempat umum. Penyelenggara pemilu itu memberikan tenggat waktu satu bulan agar para calon wakil rakyat membersihkan alat-alat peraga yang sudah terpasang. "Jika sudah satu bulan dari sekarang tak juga dibersihkan, maka akan dibersihkan petugas," kata Fajar.