Pengakuan Perwira Polisi Penerima Dana Labora

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 24 September 2013 12:57 WIB

Gatot Aris Purbaya. radarsorong.com

TEMPO.CO, Jayapura - Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Papua Ajun Komisaris Besar Gatot Aris Purbaya mengakui pernah menerima bantuan dari Brigadir Kepala Labora Sitorus, tersangka pemilik rekening dengan transaksi total senilai Rp 1,5 triliun selama 2007-2012.

Gatot, yang juga bekas Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong, mengaku bersalah karena lalai memantau pergerakan Labora. "Dari segi manajerial saya mengaku salah karena tempatnya Labora berbisnis di Kota Sorong, sementara dia anggota Polres Raja Ampat," kata Gatot, kepada Tempo, di Jayapura, Papua, pekan lalu.

Awal September lalu, Labora melaporkan ratusan transaksi, baik tunai maupun transfer, yang sudah dia setorkan untuk sejumlah petinggi polisi, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dokumen berjudul "daftar penerima intertain" itu, sejak Januari 2012 hingga April 2013, Labora sudah mengucurkan sedikitnya Rp 10 miliar.

Labora Sitorus kini mendekam di tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Sorong, Papua Barat. Pada 18 Mei 2013 ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan pokok perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan pembalakan kayu ilegal. Pada Jumat 13 September 2013, Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan kasusnya sudah lengkap atau P-21.

Dalam dokumen aliran rekening Labora yang disampaikan ke KPK, terungkap pula Kepala Polres Kota Sorong menerima setoran 18 kali setoran. Nilainya bervariasi antara 2-10 juta. Tiga kepala polres di Papua dicopot dari jabatannya pada 28 Mei lalu sebagai buntut kasus rekening gendut Labora, termasuk Gatot.




Selanjutnya: Berikut petikan wawancara lengkap dengan Gatot:


<!--more-->



Dalam kurun waktu Januari 2012 sampai Mei 2013, Kapolesta Sorong Kota menerima 18 kali setoran dari Labora Sitorus antara Rp 2-10 juta. Benar Anda pernah menerima?


Kurang itu kalau disebut setoran. Hahahahaa... Tidak, saya bercanda. Jadi Begini. Kalau dia memang membantu dana memang iya. Kalau dikatakan itu setoran tidak. Beda itu. Ada beberapa kegiatan pada saat 7 bulan kepemimpinan saya (27 November 2012 sampai 26 Mei 2013). Saya tidak pernah menerima setoran. Kalau berbentuk bantuan berbentuk dana iya. Saya pernah minta tolong.

Bentuk bantuan apa yang pernah diberikan Labora selama kempimpinan Anda?
Pertama, bantuan dalam bentuk pembuatan taman di kantor Polres. Bantuan awning (atap). Segala macam bantuan itu ada. Dan memang dikasi. Tapi itu tidak hanya kami. Kalau bicara zaman dulu (sebelum kepemimpinan saya) iya (ada setoran). Tapi kalau zaman saya tidak.

Tapi Anda dicopot dari jabatan Kepala Polres karena kasus ini?
Memang saya kena imbas dari kasus ini. Labora adalah anggota Polres Raja Ampat. Ketika kasus ini naik, tempatnya Labora bergerak di Kota Sorong. Dari segi manajerial saya mengaku salah karena tempatnya Labora berbisnis itu di kota. Selama ini kami tidak mengetahui yang dilakukan Labora itu salah, karena dia tetap menjalankan tugasnya sebagai polisi. Dua-duanya jalan. Tapi saya tanya, siapa di kota ini yang tidak pernah terima bantuan dari Labora, baik institusi dan warga?

Anda menilai Labora sudah melakukan kejahatan?
Pernah suatu ketika ada demonstrasi di kantor polsek. Ada ibu yang bilang, Labora itu anak Tuhan. Saya tanya kenapa. Dia bilang begini..begini.. ternyata Labora itu suka bantu dimana-mana. Bantu masyarakat pesisir, rumah ibadah. Jadi boleh saya bilang Labora ini seperti malaikat. Sangat luar bisa seorang polisi bisa seperti itu.


Advertising
Advertising


Selanjutnya: Anda seperti bertolak belakang dengan petinggi polisi lainnya yang malah menuding LS salah?


<!--more-->



Anda seperti bertolak belakang dengan petinggi polisi lainnya yang malah menuding LS salah?


Saya pribadi merasa bangga memiliki anak buah seperti itu. Contoh, apakah salah seorang manusia, seperti polisi, melakukan hal lain di luar jam dinasnya. Selama tidak melanggar undang-undang dan aturan, boleh mencari usaha lain untuk kesejhteraan. Apakah orang tua saya di rumah berusaha, apakah saya bersalah? Gila apa. Kalau orang melihat LS sepenggal-sepenggal, salah dia. Sitorus adalah orang yang bisa mengubah apapun menjadi duit.

Tapi secara hukum, LS diduga bersalah, apalagi kasusnya sudah lengkap P-21 dan siap ke pangdilan?
Ya, kalau masih P-21 masih belum bisa dibilang bersalah. Makanya kita harus fleksibel. Kita juga harus melihat fakrta yang ada. Semenjak LS ditangkap kita lihat, saya selalu wanti-wanti kepada anak buah saya dari kasus ini. Lihat saja. Banyak pengangguran. Sekarang sudah mulai aneh-aneh. Selama kasus ini bergulir, ada 15 kasus yang menyebabkan kematian. Walaupun ini tidak bisa dibilang berhubungan. Mungkin karena kecelakaan, dan lain-lain.

Jadi Anda menilai kasus LS ini terkesan dipaksakan?
Kalau dipaksakan, semua penyidik wajib menuntaskan kasus ini. Apalagi sudah aliran dana ke kapolres-kepolres. Sekarang cek. Siapa yang menjabat sebelum saya antara kurun waktu 1 Januari 2012 sampai dengan 27 November 2012. Cek apakah ada rekening Aris yang dapat aliran dari LS. Saya punya rekening bank Mandiri, Bank BCA, Bank Mandiri Syariah, BRI. Semua saya punya. Ada tidak dananya dari PT Seno Adhi Wijaya ke rekening Aris?

Banyak bekas kolega dan pimpinannya sekarang seperti menghindari dia. Apakah Anda pernah mengunjungi Labor saat di penjara?
Saya pernah menemui Labora di tahanan beberapa kali. Saya tidak ada masalah apapun. Saya tidak takut. Ada pimpinan yang takut-takut karena takut kehilangan jabatan. Tapi saya tidak takut. Karena saya tidak merasa bersalah. Simpel saja. Saya malah bilang ke LS, “Kalau nanti Abang butuh saya dalam persidangan, silakan undang saya. Saya akan datang.”

BOBBY CHANDRA | JERRY OMONA

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya