Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 18 September 2013 18:04 WIB

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Denny Indrayana membantah izin keluar Narapidana perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom, bertentangan dengan peraturan pemerintah. Menurut dia, izin tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang saat ini masih berlaku.

Dia menyebutkan di bagian pasal 52 ayat 1 huruf B diatur bahwa narapidana bisa izin keluar lapas dalam hal luar biasa yang disebabkan oleh tiga hal. Salah satu penjelasannya, jika narapidana tersebut menjadi wali atas pernikahan anaknya. "Peraturan pemerintah ini tidak diubah, aturan ini tetap. (Ada yang) diubah tapi tidak semua," kata Denny, saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 18 September 2013. "Tidak ada yang dilanggar."

Menurut dia, Miranda Goeltom telah memenuhi persyaratan dalam mendapatkan izin keluar kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Dia mengatakan izin keluar khusus ini pernah diajukan dan dilakukan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

"Kok enggak sibuk dulu, sekarang kok sibuk. Tapi kemudian Kementrian Hukum dan HAM disalahkan sekarang " katanya

Denny mengatakan tidak cuma napi korupsi yang mendapatkan izin keluar dari rumah tahanan. Semua jenis napi, kata dia, diizinkan jika mempunyai alasan yang sama seperti yang tertulis dalam regulasi tersebut. Lama izin yang ditetapkan adalah 1x24 jam. Namun, Denny buru-buru menjawab, "Kalau dia selesai harus kembali lagi."

Sebelumnya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom menghadiri pernikahan putrinya, Ermanda Saskia Siregar, Sabtu, 14 September 2013. Pernikahan berlangsung di gedung serbaguna Learning Center Bank Indonesia, Jalan Prapatan 42, Kwitang, Jakarta Pusat. Menurut pengacaranya, Miranda sudah mendapat izin dari Kementerian Hukum dan HAM.

Miranda divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus suap cek pelawat. Majelis hakim menyatakan Miranda terbukti terlibat penyuapan anggota DPR periode 1999-2004 sebesar Rp 24 miliar. Tujuan suap ini untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tangerang sejak Rabu, 15 Mei 2013.

ALI AKHMAD


Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Info Haji | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie


Berita Terpopuler:
Hercules Minta Penyiksa Pedagang Kopi Ditembak
Banyak Wajah Asing Menjenguk, Dul Bertanya ke Maia
Jokowi Stop Mal, DPRD: Orang Kaya Jangan Dilupakan
Vanny Eks Pacar Freddy Budiman Ditangkap Polisi
Begini Rekaman CCTV Pembunuhan Sisca Yofie

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

28 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya