Loloskan Miranda, Kemenkumham Dinilai Keliru  

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Rabu, 18 September 2013 07:50 WIB

Miranda Swaray Goeltom di tengah-tengah keluarganya usai melaksanakan misa Natal di ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Selasa (25/12). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menilai Presiden melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, harus turun tangan memeriksa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang meloloskan Miranda Swaray Goeltom untuk hadir dalam pernikahan anaknya. Peneliti Pukat, Hifdzil Alim, mengatakan aturan yang berlaku seharusnya tak membolehkan Miranda ke luar lembaga pemasyarakatan. "Kemenkumham jelas keliru menerapkan hukumnya. Harusnya aturan terbaru yang dipakai," kata Hifdzil saat dihubungi, Selasa, 17 September 2013.

Hifdzil curiga Miranda sudah melobi pihak Kemenkumham untuk bisa melakukan aktivitas pribadinya. Maka itu, Kemenkumham harus diusut karena bisa kebobolan meloloskan terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. "Jangan-jangan Kemenkumham memberikan perlakuan istimewa terhadap Miranda?" ujar Hifdzil. "Kemenkumham harus menjelaskan alasannya meloloskan Miranda."

Menurut Hifdzil, Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 seharusnya sudah tak dipakai lagi. Sebab, PP tersebut sudah berubah menjadi PP 28/2006. Di dalam PP yang baru itu, cuti kunjungan keluarga bagi warga binaan tak diberikan kepada narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba.

Miranda Goeltom dikabarkan menghadiri pernikahan anak bungsunya, Sabtu lalu, 14 September 2013, di Hotel Arya Duta Tugu Tani. Sebelumnya, Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ayub Suratman, mengatakan keberadaan Miranda Goeltom pada pernikahan anaknya merupakan izin yang dikeluarkan secara resmi dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan.

Miranda meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang sejak pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ayub mengatakan pemberian izin tersebut diberikan karena alasan menikahkan anak.

Ayub menjelaskan, standar izin yang diberikan kepada narapidana untuk keluar di antaranya adalah menikahkan anak. Ia mengatakan izin keluar dapat diberikan pada kondisi dan situasi seperti orang tua terpidana meninggal, menjadi wali nikah anak, pengurusan warisan, dan menikahkan anak.

MUHAMAD RIZKI

Berita Lain:
Dimata-matai, Presiden Brasil Tunda Lawatan ke AS
Lima Temuan ICW Dalam Kasus Korupsi Bupati Cianjur
Begini Pengajuan Izin Keluar Khusus Narapidana
Kebaya Broklat Miranda di Pernikahan Putrinya
Miranda Goeltom ke Arya Duta dengan Alphard

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

28 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya