Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang per Rabu (15/5) sesuai putusan pengadilan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta--Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom menghadiri pernikahan puterinya, Ermanda Saskia Siregar, Sabtu, 14 September 2013. Terpidana kasus cek pelawat ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dan tampil di acara pernikahan di gedung Learning Center Bank Indonesia, di jalan Prapatan nomor 42 Jakarta Pusat.
Pengacara Dodi S. Abdulkadir membenarkan Miranda izin keluar Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. "Izin cuma sehari saja, pagi keluar Lapas, sore sudah pulang lagi," kata Dodi saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 September 2013.
Menurut Dodi, Miranda diantar petugas keamanan Lapas Wanita Tangerang menuju lokasi acara. Miranda mengendarai mobil khusus milik Lapas didampingi enam petugas keamanan. "Pengawal selalu mengawasi dengan ketat setiap pergerakan," kata dia.
Saat disinggung soal pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yang melarang narapidana kasus korupsi mendapat hak izin keluar Lapas, Dodi membantah. "Semua sesuai prosedur," kata dia. Dodi juga mengaku kehadiran Miranda di pernikahan anaknya merupakan izin pertama Miranda keluar dari Lapas.
Dalam kasus suap cek pelawat, Miranda divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim menyatakan Miranda terbukti terlibat penyuapan anggota DPR periode 1999-2004 sebesar Rp 24 miliar. Tujuan suap ini untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tangerang sejak Rabu, 15 Mei 2013.