Teras Narang : Polisi Ceroboh Menetapkan Status Tersangka
Reporter
Editor
Senin, 22 November 2004 19:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi III bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Agustinus Teras Narang menilai kasus kecelakaan di Tol Jagorawi lalu (17/11), polisi terlalu ceroboh dalam menentukan status tersangka. "Saya minta kepolisian berhati-hati sebelum menentukan status orang", katanya. Menurut Teras, seharusnya kepolisian lebih dahulu menanyakan kepada yang mengawal dan menahan mobil-mobil di tol tersebut. Apakah mereka sudah memenuhi prosedur? Berdasarkan ketentuan, dalam menghentikan kendaraan di jalan bebas hambatan (tol), minimal beberapa ratus meter sebelumnya sudah ada tanda-tanda yang memberitahu bahwa di depan ada penghentian mobil. "Saya tidak yakin kalau rem bus Garuda yang diduga sebagai penyebab kecelakaan blong. Mungkin dia ngak liat, mungkin dia nggak tahu kalu mobil di depannya berhenti,"ujarnya.Politikus dari PDI perjuangan itu juga meminta agar pihak jasa marga yang menguasai daerah kecelakaan itu ditanyai peranan mereka untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol. Jika memang ada kesalahan prosedur, menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab dan harus segera dilakukan proses pemeriksaan. "Bukan terhadap orang yang udah meninggal," katanya.Kamis, 25 Novenber ini, komisi III akan memanggil Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar. Rencananya, soal kecelakaan di jalan tol akan ditanyakan kepada Kapolri.Suliyanti