Rapim DPR Tidak Bisa Dilakukan Tanpa Permintaan Resmi

Reporter

Editor

Selasa, 29 Juli 2003 08:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat pimpinan DPR membahas soal status Akbar Tandjung sebagai Ketua DPR tidak bisa dilakukan jika belum ada permintaan resmi kepada pimpinan Dewan. Surat tersebut, dapat diajukan, baik oleh masyarakat maupun anggota DPR. “Sekarang tidak ada surat yang masuk secara resmi, itu suara perorangan saja. Kalau ada surat masuk, tentu pimpinan DPR berkewajiban untuk memproses surat tersebut,” ujar Fatwa kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Kamis (14/3) pagi. Ia mengatakan, harus ada pengaduan secara resmi agar Akbar Tandjung dapat dikenakan sanksi administratif. Namun dia tidak menjelaskan jenis sanksi administratif tersebut. Menurut pasal 2 ayat 1 Tap MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menyatakan, mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek KKN, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum. Fatwa menambahkan, mekanisme pengumpulan tanda tangan adalah hak setiap anggota DPR. Kalau disampaikan kepada pimpinan DPR akan direspon. “Semua surat harus diperhatikan, kemudian dilihat dengan tata tertib dan mekanismenya, mesti diapakan surat itu,” jelasnya. Secara moral, kata dia, pimpinan DPR tidak pantas proaktif dalam membahas status Akbar Tandjung sebagai Ketua DPR. Fatwa menegaskan kembali, Akbar berhak menolak untuk mundur dari jabatan Ketua DPR. “Saya menyerahkan pada sikap moral yang bersangkutan, tetapi saya tidak ingin menyakiti hati orang yang kena musibah,” tuturnya. Fatwa menolak jabatan Ketua DPR saat ini dianggap lowong. “Dia sekarang lagi berhalangan, lalu tugas dia dijalankan oleh wakil ketua. Itu sesuai tata tertib,” lanjutnya. Ia menerangkan, secara de facto, saat ini Akbar memang tidak menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR. Namun dia tidak bisa diturunkan begitu saja dari jabatan Ketua DPR. “Karena jabatan Ketua DPR itu sangat terhormat, tidak bisa diturunkan begitu saja,” katanya. Dia juga menolak bahwa penahanan Akbar menunjukkan jabatan Ketua DPR kosong. “Fakta penahanan Akbar tidak ada tata tertibnya,” tandasnya. (Faisal – Tempo News Room)

Berita terkait

Prakiraan Cuaca BMKG: Cuaca Jakarta Waspada Potensi Hujan Disertai Petir

1 menit lalu

Prakiraan Cuaca BMKG: Cuaca Jakarta Waspada Potensi Hujan Disertai Petir

Prakiraan cuaca BMKG memperkirakan cuaca Jakarta hari ini cerah berawan dan hujan ringan. Sebagian wilayah waspada potensi hujan disertai petir.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta Bhayangkara Presisi Kalahkan Jakarta Pertamina Pertamax 3-1

6 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Bhayangkara Presisi Kalahkan Jakarta Pertamina Pertamax 3-1

Tim bola voli putra Jakarta Bhayangkara Presisi kembali ke jalur kemenangan di arena Proliga 2024, dengan mengalahkan Jakarta Pertamina Pertamax 3-1.

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Melakukan Imunisasi

8 menit lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Melakukan Imunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

15 menit lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Laga Playoff: Justin Hubner dan Rizky Ridho Absen, Elkan Baggott dan Alfeandra Dewangga Dipanggil

16 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Laga Playoff: Justin Hubner dan Rizky Ridho Absen, Elkan Baggott dan Alfeandra Dewangga Dipanggil

Timnas U-23 Indonesia bertolak ke Paris tanpa Justin Hubner. Elkan Baggott dan Alfeandra Dewangga dipanggil.

Baca Selengkapnya

Jadwal Semifinal Piala Uber 2024 Sabtu 4 Mei: Indonesia vs Korea Selatan dan Cina vs Jepang

18 menit lalu

Jadwal Semifinal Piala Uber 2024 Sabtu 4 Mei: Indonesia vs Korea Selatan dan Cina vs Jepang

Simak susunan pemain yang dimainkan masing-masing tim untuk laga semifinal Piala Uber 2024 yang akan berlangsung Sabtu ini mulai 08.30 WIB.

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Sabtu Pagi, Malam Masih Berawan

20 menit lalu

BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Sabtu Pagi, Malam Masih Berawan

BMKG memprediksi cuaca Jakarta bersahabat di akhir pekan. Ibu kota berpotensi cerah berawan pada Sabtu pagi, 4 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

20 menit lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Bandung Bjb Tandamata Kalahkan Jakarta Livin Mandiri, Raih 3 Kemenangan Beruntun

27 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Bandung Bjb Tandamata Kalahkan Jakarta Livin Mandiri, Raih 3 Kemenangan Beruntun

Tim bola voli Bandung Bjb Tandamata meraih tiga kemenangan berturut-turut di arena Proliga 2024, setelah mengalahkan Jakarta Livin Mandiri.

Baca Selengkapnya

Hasil Riset: Nathan Tjoe-A-On Menjadi Pemain yang Paling Siapresiasi Suporter di Timnas U-23 Indonesia

37 menit lalu

Hasil Riset: Nathan Tjoe-A-On Menjadi Pemain yang Paling Siapresiasi Suporter di Timnas U-23 Indonesia

Hasil riset menunjukkan pemain Timnas U-23 Indonesia, Nathan Tjoe-A-On, menjadi pemain yang paling diapresiasi suporter.

Baca Selengkapnya