Rapim DPR Tidak Bisa Dilakukan Tanpa Permintaan Resmi
Reporter
Editor
Selasa, 29 Juli 2003 08:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat pimpinan DPR membahas soal status Akbar Tandjung sebagai Ketua DPR tidak bisa dilakukan jika belum ada permintaan resmi kepada pimpinan Dewan. Surat tersebut, dapat diajukan, baik oleh masyarakat maupun anggota DPR. “Sekarang tidak ada surat yang masuk secara resmi, itu suara perorangan saja. Kalau ada surat masuk, tentu pimpinan DPR berkewajiban untuk memproses surat tersebut,” ujar Fatwa kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Kamis (14/3) pagi. Ia mengatakan, harus ada pengaduan secara resmi agar Akbar Tandjung dapat dikenakan sanksi administratif. Namun dia tidak menjelaskan jenis sanksi administratif tersebut. Menurut pasal 2 ayat 1 Tap MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menyatakan, mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek KKN, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum. Fatwa menambahkan, mekanisme pengumpulan tanda tangan adalah hak setiap anggota DPR. Kalau disampaikan kepada pimpinan DPR akan direspon. “Semua surat harus diperhatikan, kemudian dilihat dengan tata tertib dan mekanismenya, mesti diapakan surat itu,” jelasnya. Secara moral, kata dia, pimpinan DPR tidak pantas proaktif dalam membahas status Akbar Tandjung sebagai Ketua DPR. Fatwa menegaskan kembali, Akbar berhak menolak untuk mundur dari jabatan Ketua DPR. “Saya menyerahkan pada sikap moral yang bersangkutan, tetapi saya tidak ingin menyakiti hati orang yang kena musibah,” tuturnya. Fatwa menolak jabatan Ketua DPR saat ini dianggap lowong. “Dia sekarang lagi berhalangan, lalu tugas dia dijalankan oleh wakil ketua. Itu sesuai tata tertib,” lanjutnya. Ia menerangkan, secara de facto, saat ini Akbar memang tidak menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR. Namun dia tidak bisa diturunkan begitu saja dari jabatan Ketua DPR. “Karena jabatan Ketua DPR itu sangat terhormat, tidak bisa diturunkan begitu saja,” katanya. Dia juga menolak bahwa penahanan Akbar menunjukkan jabatan Ketua DPR kosong. “Fakta penahanan Akbar tidak ada tata tertibnya,” tandasnya. (Faisal – Tempo News Room)
Berita terkait
Prakiraan Cuaca BMKG: Cuaca Jakarta Waspada Potensi Hujan Disertai Petir
1 menit lalu
Prakiraan Cuaca BMKG: Cuaca Jakarta Waspada Potensi Hujan Disertai Petir
Prakiraan cuaca BMKG memperkirakan cuaca Jakarta hari ini cerah berawan dan hujan ringan. Sebagian wilayah waspada potensi hujan disertai petir.
Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?