Djoko Susilo menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus pengadaan proyek simulator SIM dan tindak pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menilai vonis terdakwa kasus korupsi simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, belum memuaskan rasa keadilan publik. Vonis itu memang hanya memenuhi hampir setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Apalagi, tak seluruh kekayaan Djoko yang diduga dari hasil pencucian uang, disita negara.
"Kami menghormati putusan hakim, kami menilai putusan itu progesif, tapi kami kurang sreg," kata Anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi, Selasa, 3 September 2013.
Menurut Taufiq, vonis Djoko didiskon terlalu banyak. Djoko divonis 10 tahun, padahal tuntutan jaksa kepada bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian itu hingga 18 tahun penjara. "Ini masih di bawah."
Taufiq mengatakan aset-aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu pun seharusnya dirampas untuk negara. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial itu menunjuk tanah dan bangunan di Cendrwasih Mas, Tanjung Barat, Jakarta, milik Djoko sebagai contoh. "Kenapa harus dikembalikan? Dari mana dia mendapatkan uang untuk membeli aset itu?" ujar Taufiq.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.