KPK: Vonis Djoko Susilo Tak Maksimal

Reporter

Selasa, 3 September 2013 21:38 WIB

Djoko Susilo menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus pengadaan proyek simulator SIM dan tindak pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo kurang maksimal. Sebab, putusan hakim jauh berbeda dengan tuntutan dan tidak mengapresiasi rumusan hukum jaksa penuntut.

"KPK melihat hakim tidak sepenuhnya mengapresiasi atau mengakomodasi sanksi yang diminta KPK," kata Bambang Widjojanto saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa malam, 3 Agustus 2013. Meski demikian, Bambang mengatakan lembaganya tetap menghormati vonis tersebut.

Hakim memvonis Djoko dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti mengkorupsi proyek alat uji simulator kemudi, 2011, dan melakukan pencucian uang. Jika denda itu tidak dibayar, diganti dengan hukuman enam bulan kurungan. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa pada KPK; yaitu pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Adalagi tuntutan tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada jabatan publik.

Menurut Bambang, berdasarkan hasil rumusan lembaganya terhadap rasuah itu dan perolehan harta kekayaan Djoko, seharusnya mantan Gubernur Akademi Polisi tersebut dijatuhi hukuman lebih berat. Bambang berujar, secara konstruksi hukum, putusan hakim yang mengintegrasikan antara UU korupsi dan pencucian uang sangat bagus. Begitupula dengan langkah hakim yang menerapkan tiga UU terkait pencucian uang yaitu UU Nomor 8 Tahun 2010, UU Nomor 15 Tahun 2002, dan UU Nomor 25 Tahun 2003.

"Konstruksi hukum ini bisa jadi model putusan baru," kata Bambang.

Ia mengatakan penerapan integrasi UU tersebut memungkinkan negara merampas aset Djoko secara maksimal. Namun, kata Bambang, putusan itu menjadi kurang maksimal karena sanksinya tidak sekuat konstruksi hukum yang dibangun jaksa.

"Harusnya keluarga Djoko juga bertanggung jawab karena dia ikut menikmati hartanya," katanya.

KPK belum bersikap atas putusan Djoko tersebut. Bambang mengatakan lembaganya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Kami melihat sanksi yang diputuskan hakim masih bisa diperdebatkan sehingga kami jadikan bahan kajian untuk merumuskan apakah banding atau tidak."

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

15 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

17 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

17 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya