TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo kurang maksimal. Sebab, putusan hakim jauh berbeda dengan tuntutan dan tidak mengapresiasi rumusan hukum jaksa penuntut.
"KPK melihat hakim tidak sepenuhnya mengapresiasi atau mengakomodasi sanksi yang diminta KPK," kata Bambang Widjojanto saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa malam, 3 Agustus 2013. Meski demikian, Bambang mengatakan lembaganya tetap menghormati vonis tersebut.
Hakim memvonis Djoko dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti mengkorupsi proyek alat uji simulator kemudi, 2011, dan melakukan pencucian uang. Jika denda itu tidak dibayar, diganti dengan hukuman enam bulan kurungan. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa pada KPK; yaitu pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Adalagi tuntutan tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada jabatan publik.
Menurut Bambang, berdasarkan hasil rumusan lembaganya terhadap rasuah itu dan perolehan harta kekayaan Djoko, seharusnya mantan Gubernur Akademi Polisi tersebut dijatuhi hukuman lebih berat. Bambang berujar, secara konstruksi hukum, putusan hakim yang mengintegrasikan antara UU korupsi dan pencucian uang sangat bagus. Begitupula dengan langkah hakim yang menerapkan tiga UU terkait pencucian uang yaitu UU Nomor 8 Tahun 2010, UU Nomor 15 Tahun 2002, dan UU Nomor 25 Tahun 2003.
"Konstruksi hukum ini bisa jadi model putusan baru," kata Bambang.
Ia mengatakan penerapan integrasi UU tersebut memungkinkan negara merampas aset Djoko secara maksimal. Namun, kata Bambang, putusan itu menjadi kurang maksimal karena sanksinya tidak sekuat konstruksi hukum yang dibangun jaksa.
"Harusnya keluarga Djoko juga bertanggung jawab karena dia ikut menikmati hartanya," katanya.
KPK belum bersikap atas putusan Djoko tersebut. Bambang mengatakan lembaganya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Kami melihat sanksi yang diputuskan hakim masih bisa diperdebatkan sehingga kami jadikan bahan kajian untuk merumuskan apakah banding atau tidak."
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
15 jam lalu
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas
17 jam lalu
Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
17 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
3 hari lalu
Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi
4 hari lalu
ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMarak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
4 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya
4 hari lalu
Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?
Baca SelengkapnyaCara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya
4 hari lalu
Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.
Baca SelengkapnyaBuka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati
4 hari lalu
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK
5 hari lalu
7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.
Baca Selengkapnya