Keberadaan Irian Jaya Barat disahkan Mahkamah Konstitusi

Reporter

Editor

Kamis, 11 November 2004 16:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Provinsi Irian Jaya Barat tetap sah keberadaannya. Keputusan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimmly Asshiddiqie, Kamis (11/11) usai sidang pembacaan putusan Kasus Peninjauan Undang Undang tentang pembentukan propinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah di gedung MK.Pernyataan itu khusus dilontarkan Jimmly menyusul banyaknya pertanyaan atas status Propinsi Irian Jaya Barat usai dibacakannya putusan MK atas kasus Peninjauan Undang Undang No 45 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 5 Tahun 2000. MK sendiri memutuskan bahwa sejak dibacakannya putusan (11/11), UU No 45 Tahun 1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Padahal, undang-undang ini berisi pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.Menurut Jimmly, segala tindakan administratif dan hukum yang dilakukan berdasarkan undang-undang tadi sebelum hari ini, adalah tetap sah, termasuk pembentukan provinsi Irian Jaya Barat. Jimmly kemudian menegaskan bahwa Irian Jaya Barat tetap menjadi provinsi yang diakui, karena dibentuk berdasarkan UU No. 45 Tahun 1999 ketika aturan ini masih sah. “Tetapi untuk kedepan, UU No 45 Tahun 1999 tersebut tidak berlaku lagi,” lanjut Jimmly.Sebagai pembanding, Jimmly memberi contoh soal pembentukan provinsi Irian Jaya Tengah. Menurut Jimmly, karena hingga saat ini provinsi anyar tersebut belum terbentuk, maka ke depan, tidak dapat dibentuk sebab dasar hukumnya (UU No 45 Tahun 1999) sudah dinyatak tidak berlaku. “Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang sudah ada, tetap sah keberadaannya, tetapi tidak boleh ada pemekaran lagi berdasarkan UU yang sudah dinyatakan tidak berlaku,” tegas Jimmly.Putusan MK ini dikeluarkan dalam sidang ke-9 Peninjauan terhadap UU No. 45 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2000. Kasus ini sendiri diajukan oleh Jhon Ibo, Ketua DPRD Papua (Irian Jaya). Jhon meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal-pasal di dalam UU tersebut, sepanjang yang mengatur tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan oleh karenanya, Jhon menilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Mahkamah Konstitusi sendiri memutuskan bahwa UU No 45 Tahun 1999 ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 baik secara material maupun proses pembentukannya (formil). Yang menjadi masalah menurut MK adalah proses pemberlakuannya. Menurut Jimmly, seharusnya UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua memuat kejelasan status hukum UU No. 45 Tahun 1999 dan UU No.5 Tahun 2000, apakah masih berlaku atau tidak berlaku. Maka MK memutuskan, dengan diundangkannya UU No.21 Tahun 2001, pemberlakuan UU No. 45 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pengambilan keputusan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ternyata tidak bulat. Terdapat perbedaan pendapat (concurring opinion) yang disampaikan oleh salah seorang anggota majelis hakim, Maruarar Siahaan. Menurut Maruarar, dengan keluarnya putusan MK yang menetapkan bahwa UU No. 45 Tahun 1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka seyogyanya Provinsi Irian Jaya Barat dan seluruh ikutan strukturnya dinyatakan batal.Sidang pembacaan putusan ini sebelumnya didahului pleno komprehensif. Pada pleno ini, semua pihak yang punya pertalian dengan kasus ini diberi kesempatan menyampaikan tambahan pendapat dan perubahan sikap mengenai pokok persengketaan. Keterangan tambahan misalnya disampaikan secara tertulis oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili Progo Nurjaman, Dirjen Otonomi Daerah. Hadir pula dalam sidang ini, pemohon John Ibo, Gubernur Papua T.P. Solossa, Gubernur Irian Jaya Barat Abrahan O. Atururi beserta beberapa jajaran pemerintah daerahnya, anggota DPRD serta tokoh agama.Indriani Dyah Setiowati

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

20 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

23 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya