Anak Buah Eks Menteri Siti Fadilah Dibui 5 Tahun  

Reporter

Senin, 2 September 2013 14:30 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Ratna Dewi Umar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Ratna Dewi Umar selama 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan itu dinyatakan terbukti mengorupsi proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung, 2006-2007.

"Jika denda tak dibayar, diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan terhadap Ratna, Senin, 2 September 2013.

Hakim menyatakan Ratna terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga terbukti menyalahgunakan kewenangan, memperkaya korporasi, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,477 miliar.

I Made Hendra, hakim anggota, mengatakan Ratna terbukti telah menyalahgunakan kewenangan karena menyetujui arahan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alkes 2006. Ratna juga terbukti menyerahkan pelaksanaan proyek kepada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Menurut Hendra, Bambang pernah menemui Ratna untuk menanyakan proyek tersebut. Dia juga pernah mengutus bawahannya bernama Soetikno. Lalu, Ratna mengarahkan panitia lelang untuk menunjuk PT Rajawali Nusindo menjadi rekanan proyek.

Hakim anggota lainnya, Sutio, mengatakan Rajawali ternyata tidak mengerjakan sendiri proyek itu. Perusahaan milik negara ini justru mensubkontrakkan pengadaan alkes berupa 13 ventilator merek Drager tersebut kepada PT Prasasti Mitra, milik Rudi Tanoe.

Adapun peran Ratna terbukti dalam proyek pengadaan reagen dan consumable flu burung, 2007. Sutio berujar, atas perintah Siti, Ratna mengarahkan panitia pengadaan agar menunjuk PT Kimia Farma Trading Distribution menjadi pemenang lelang. Setelah itu, Kimia Farma melimpahkan pengadaan barang kepada PT Bhinneka Usada Raya dan PT Cahaya Prima Cemerlang.

Vonis terhadap Ratna ini sama dengan tuntutan jaksa. Hal yang memberatkan Ratna karena perbuatannya berlawanan dengan program pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan dia karena belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, sudah 32 tahun mengabdi sebagai pegawai negeri, serta menyesali perbuatannya.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

2 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

5 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

11 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

11 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

21 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

38 hari lalu

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

39 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

58 hari lalu

Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

Dalam pengukuhan Guru Besar FKUI, Sandra Widaty mendorong strategi memberantas skabies. Penyakit menular yang terabaikan karena dianggap lazim.

Baca Selengkapnya

Peringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?

31 Januari 2024

Peringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?

Masih ada sejumlah penyakit tropis terabaikan yang belum hilang dari Indonesia sampai saat ini. Perkembangan medis domestik diragukan.

Baca Selengkapnya