Dalam Pleidoi, Djoko Umbar Jasanya di Kepolisian

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 27 Agustus 2013 21:32 WIB

Inspektur Jenderal Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Inpektur Jenderal Djoko Susilo merasa hancur lantaran terjerat kasus korupsi simulator uji kemudi. Bekas Kepala Korlantas Polri itu mengatakan kariernya yang telah ia bangun puluhan tahun lamanya mendadak jatuh karena perkara tersebut.

"Keadaan saya sekarang ini from hero to zero," kata Djoko saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2013.

Djoko menyebutkan, selama memegang jabatan di Korps Lalu Lintas, ia telah berupaya membangun sistem lalu lintas yang efektif hingga menekan angka kecelakaan lalu lintas. Prestasinya selama menjadi anggota kepolisian pun tak sedikit.

Antara lain membangun berbagai fasilitas, seperti Gedung Polres Jakarta Utara, kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, sistem pelayanan online, hingga merintis program Traffic Management Center Polda Metro Jaya sebagai sistem terpadu. Hasil kerja kerasnya ini membuahkan penghargaan Piagam Citra Pelopor Inovasi Pelayanan Prima dari Presiden RI pada 2006 dan 2008.

Djoko juga mendapatkan sejumlah tanda jasa. Seperti Satya Lencana 8 tahun, Satya Lencana 16 tahun, Satya Lencana 24 tahun, Dwita Sista, Karya Bhakti, Dharma Nusa Operasi Kepolisian, Satya Lencana Yana Utama, Ksatria Bhayangkara (Ksatria Tamtama), Bintang Bhayangkara Nararya, dan Bintang Bhyangkara Pratama.

Namun lantaran dijadikan tersangka kasus simulator dan pencucian uang oleh KPK, karir Djoko seperti terjun bebas. "Saya benar-benar seperti merasakan telah dijatuhkan dari tempat yang paling tinggi, sampai ke jurang yang paling dalam," katanya.

Selasa pekan lalu, jaksa meminta majelis mengganjar Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau diganti 1 bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 32 miliar, subsider 5 tahun, dan mencabut hak memilih-dipilih dalam catatan publik.

Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi lantaran merugikan keuangan negara dari proyek pengadaan simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 sebesar Rp 121 miliar, dan memperkaya diri sebanyak Rp 32 miliar. Selain itu, juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

NUR ALFIYAH
Terhangat:
Konflik Keraton Solo | Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat | Pilkada Jatim


Baca Juga:
Ini Modal Jokowi buat 'Nyapres'

Warga Pluit Laporkan Jokowi ke Polisi

Lelucon Politik ala Calon Presiden

Usia dan Harga Tiket Bikin Konser Metallica Damai




Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

25 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

26 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya