TEMPO.CO, Jember - Tim penyidik Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan tiga pejabat Dinas Pendidikan Nasional sebagai tersangka, Selasa, 27 Agustus 2013. Mereka disangka terlibat tindak pidana korupsi dana alokasi khusus pada 2011.
"Uang yang dikorupsi merupakan dana program nasional perbaikan 136 sekolah rusak," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, Ajun Komisaris Makung Ismoyojati.
Tiga tersangka berinisial MYS, Kepala Bidang TK dan SD; HR, Kepala Seksi TK dan SD; serta Koordinator Kepala Sekolah, SG. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa maraton dalam sepekan terakhir.
Penetapan tersangka setelah kepolisian memeriksa 136 kepala sekolah. Para saksi itu mengatakan bahwa dana dari Kementerian Pendidikan Nasional yang dikirim langsung ke rekening sekolah disunat lima hingga 10 persen. "Total hasil potongan mereka lebih dari Rp 1 miliar," kata Makung.
Mereka dijerat dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski menjadi tersangka, polisi tidak menahan mereka. "Ada unsur subyektif yang sudah terpenuhi dalam proses penyidikan," kata Makung.
Tiga pejabat tersebut sampai kini belum dapat dihubungi. Kantor mereka juga melompong saat disambangi wartawan. "Sedang dinas luar," ujar seorang staf.
Kasus korupsi itu berawal dari laporan gabungan lembaga swadaya masyarakat Gerakan Bersama Berantas Tindak Pidana Korupsi Jember pada 2012 lalu. Baharuddin Noer, Koordinator Gema Tipikor Jember, meminta polisi terus mengusut kasus itu. "Karena patut diduga dana miliaran juga disetor ke pejabat di atas mereka," ujar dia.