Kejaksaan Agung Membantah Bungkam Kito Irkhamni

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 15:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung membantah penahanan Kito Irkhamni ditujukan untuk membungkam bekas Kepala Seksi I Pidana Umum itu agar tak bisa memberikan kesaksian saat polisi memeriksa Jaksa Agung M.A. Rachman. Melalui juru bicaranya, Antasari Azhar, Kejaksaan akan memberikan izin kepada polisi jika akan memeriksa Kito sebagai saksi. "Tidak ada alasan tidak mengizinkan polisi memeriksa Kito," kata Antasari di Jakarta, Rabu (8/1). Menurut Antasari, karena Kito ditahan, maka polisi yang harus mendatanginya di penjara Cipinang. Umumnya, katanya, jika saksi tak ditahan maka yang bersangkutan yang harus mendatangi tim pemeriksa. Dia kembali menegaskan bahwa penahanan Kito sebagai pesan sponsor dari atasannya, M.A. Rachman. "Ini murni masalah yuridis. Berkas pemeriksaanya sampai di Kejaksaan berati ada penyidikan di polisi," katanya. Sementara itu, pengacara Kito menuding penahanan kliennya sebagai upaya untuk membungkam kliennya agar tak memberi kesaksian soal rumah mewah Rachman ke polisi. Selama ini Kito kerap memberi kesaksian soal harta kekayaan Rachman yang tak dilaporkan ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. Untuk menepis anggapan itu, Antasari memberi bukti penahanan Kito sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan Polsek Cilandak pada Juli 2002. Kito disangka telah menipu dan menggelapkan uang milik Ny. Ati Mulyati saat Ati akan membangun rumah di Graha Cinere. Kito, di bawah bendera PT Megapolitan, menawarkan sebagai kontraktor untuk membangun rumah Ati dengan harga yang murah. Setelah disepakati, Kito memperkirakan biaya pembangunan mencapai Rp 390 juta. Untuk tahap pertama Kito meminta Rp 300 juta. Ini berbeda dengan versi Kejaksaan sebelumnya yang menyebut Ati memberi Rp 390 juta dan Rp 90 juta tahap berikutnya. Melalui kuasa hukumnya, M. Ali Mukti Simamora, Ati meminta Kejaksaan secepatnya menyelesaikan kasus Kito pada 27 Desember 2002. Dalam surat itu pengacaranya menjelaskan Kito telah menerima uang Rp 480 juta selama kurun 2000-2002, namun rumah tak kunjung selesai. Kito pun dilaporkan ke Polsek Cilandak dan hingga Juli 2002 kasusnya sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Antasari, jaksa Zainuddin Ahmad kini masih melengkapi surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kito ditahan di Cipinang, menurut Antasari, karena kasusnya kini sudah mencapai pemberkasaan surat dakwaan. "Rumah Tahanan di Kejaksaan hanya untuk tersangka saat penyidikan. Aturannya jika kasusnya di Kejaksaan Jakarta Selatan maka tahanannya di Cipinang," jelas Antasari. Kito, kata Antasari, kini masih tercatat sebagai jaksa aktif sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Sungai Liat, Bangka Belitung. Menurut Antasari, dirinya mengaku mendengar Kito juga terjerat kasus penipuan dan penggelapan yang kini sedang ditangani Kepolisian Wilayah Serang. "Namun, detilnya saya belum tahu," katanya. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)

Berita terkait

Lagi, Warga Israel Unjuk Rasa Menuntut Sandera yang Ditahan Hamas Dibebaskan

2 menit lalu

Lagi, Warga Israel Unjuk Rasa Menuntut Sandera yang Ditahan Hamas Dibebaskan

Ribuan warga Israel berunjuk rasa di Tel Aviv menuntut Benjamin Netanyahu menerima proposal gencatan senjata Hamas demi dibebaskannya sandera

Baca Selengkapnya

Deretan 5 Fakta Mengenai Banjir di Sulawesi Selatan

3 menit lalu

Deretan 5 Fakta Mengenai Banjir di Sulawesi Selatan

Kepala Pusat Data, Informasi BNPB, Abdul Muhari mengatakan 14 warga yang meninggal dunia akibat banjir dan longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Alasan UPI Bandung Tidak Menaikkan UKT Mahasiswa Baru

4 menit lalu

Alasan UPI Bandung Tidak Menaikkan UKT Mahasiswa Baru

Ketetapan tarif UKT yang sama baru berlaku untuk mahasiswa yang lolos Seleksi Nasional Berbasis Prestasi dan Tes atau SNBP dan SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

Mahalini Jalani Upacara Mepamit, Didampingi Rizky Febian dan Keluarga di Bali

6 menit lalu

Mahalini Jalani Upacara Mepamit, Didampingi Rizky Febian dan Keluarga di Bali

Mahalini dan Rizky Febian mulai melangsungkan rangkaian pernikahan adat Hindu di Bali, menjelang pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Selalu Padat, Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre Paris akan Dipindahkan

12 menit lalu

Pengunjung Selalu Padat, Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre Paris akan Dipindahkan

Mona Lisa karya seni yang paling banyak dikunjungi di dunia, 10 juta orang datang ke Museum Louvre untuk melihat lukisan itu setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

16 menit lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Hari Ini di 2025 Adalah Hari Akar Kuadrat, Salah Satu Hari Unik yang Terjadi dalam Kalender 100 Tahun

20 menit lalu

Hari Ini di 2025 Adalah Hari Akar Kuadrat, Salah Satu Hari Unik yang Terjadi dalam Kalender 100 Tahun

Keunikan Hari Akar Kuadrat, momen langka yang hanya terjadi 9 kali dalam satu abad kalender.

Baca Selengkapnya

9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

20 menit lalu

9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

Universitas Andalas atau Unand hanya melaksanakan UTBK dalam satu gelombang, yakni pada 30 April dan 2 sampai 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

21 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

PT Sepatu Bata resmi menutup pabriknya di Purwakarta yang telah dibangun sejak 1994. Pabrik ditutup imbas kerugian dan tantangan industri.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

32 menit lalu

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

Budi Karya menginstruksikan agar aset Bandara Tuanku Tambusai, Riau diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya