Soal Napi Narkoba, Amir Minta DPR Tak Cuma Marah  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 20 Agustus 2013 16:05 WIB

Menteri Hukum dan HAK Azasi Manusia Amir Syamsudin. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, meminta Dewan Perwakilan Rakyat tak hanya marah melihat kondisi lembaga pemasyarakatan yang kelebihan kapasitas. Menurut dia, anggota parlemen sebaiknya merevisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar ada perbedaan hukuman antara pecandu dan pengedar.

"Pada UU tersebut, pecandu dan pengedar sama-sama ditahan," kata Amir ketika ditemui seusai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 20 Agustus 2013. Dia mengatakan, selama ini Kementerian hanya menjalankan Undang Undang yang dibuat oleh DPR.

Amir menuturkan, rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan kelebihan kapasitas karena sebanyak 62 persen narapidananya adalah kasus narkotik. Dari angka tersebut, 80 persen terpidana kasus narkotik adalah pecandu narkoba.

Pada UU tersebut, pecandu dan pengedar sama-sama dipidanakan. Berdasarkan Pasal 127, terpidana mendapatkan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dipidana denda paling sedikit Rp 600 juta dan paling banyak Rp 5 milliar. "Seharusnya hukumannya dipisahkan, pecandu lebih baik masuk rehabilitasi," ujar Amir. Sedangkan bandar atau pengedar itulah yang dimasukan ke penjara.

Maraknya keributan di lembaga pemasyarakatan
akhir-akhir ini, salah satunya dipicu oleh kelebihan penghuni. Sesaknya penjara berpotensi menimbulkan gesekan antarnarapidana dan petugas. Keributan terakhir pecah di LP Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Ahad lalu. Seluruh bangunan hangus dibakar, kecuali masjid, gereja dan aula.


SUNDARI

Topik Terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim


Baca juga:

Suap Hakim, KPK Periksa Pejabat Kota Bandung

Keterlibatan Petinggi Kernel Singapura Ditelusuri

Dada Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Bandung Tawarkan Bantuan Hukum untuk Edi Siswadi

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

6 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

6 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

6 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

7 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

26 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

26 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

28 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

28 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya