"Pada UU tersebut, pecandu dan pengedar sama-sama ditahan," kata Amir ketika ditemui seusai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 20 Agustus 2013. Dia mengatakan, selama ini Kementerian hanya menjalankan Undang Undang yang dibuat oleh DPR.
Amir menuturkan, rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan kelebihan kapasitas karena sebanyak 62 persen narapidananya adalah kasus narkotik. Dari angka tersebut, 80 persen terpidana kasus narkotik adalah pecandu narkoba.
Pada UU tersebut, pecandu dan pengedar sama-sama dipidanakan. Berdasarkan Pasal 127, terpidana mendapatkan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dipidana denda paling sedikit Rp 600 juta dan paling banyak Rp 5 milliar. "Seharusnya hukumannya dipisahkan, pecandu lebih baik masuk rehabilitasi," ujar Amir. Sedangkan bandar atau pengedar itulah yang dimasukan ke penjara.
Maraknya keributan di lembaga pemasyarakatan akhir-akhir ini, salah satunya dipicu oleh kelebihan penghuni. Sesaknya penjara berpotensi menimbulkan gesekan antarnarapidana dan petugas. Keributan terakhir pecah di LP Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Ahad lalu. Seluruh bangunan hangus dibakar, kecuali masjid, gereja dan aula.
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.